HTML

HTML

Sabtu, 02 Februari 2019

Serah Terima Legalitas Eksistensi Aliansi Wartawan Indonesia diKabupaten Bekasi

20190124_150152
KABUPATEN BEKASI ,MHI – Berdasarkan UU No.16 Tahun 2017 Tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2017 Tentang perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang – Undang, Kesbangpol Kabupaten Bekasi mengeluarkan SKPKO DPC Aliansi Wartawan Indonesia yang berlokasi diPerum.Sinar Kompas Utama Blok A 21 No.13 ,Pada (24/1).
Didalam Penyerahan SK dilakukan dalam bentuk kunjungan kerja Kesbangpol yang sekaligus melakukan survey lokasi guna memastikan keberadaan DPC Aliansi Wartawan Indonesia dan hal tersebutpun kerap kali dilakukan dalam satu minggu  satu kali setiap hari kamis guna memonitoring kegiatan organisasi masyarakat yang ada diKabupaten Bekasi, Ungkap Santri selaku staff Kesbangpol yang mewakili pihak Kesbangpol yang hadir dalam acara serah terima SKPKO diKantor Sekretariat DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) .
Rangkaian acara berjalan lancar kendatipun dilakukan dalam bentuk Small Ceremonial namun suasana hangat dan penuh keharmonisan terasa menyelimuti perjalanan acara tersebut yang didalam muatannya diawali dengan penandatanganan berkas yang dilakukan Ketua DPC AWI Irwan A yang disaksikan oleh Santri (Mewakili Kesbangpol Kab. Bekasi) serta segenap Personil AWI, Sekertaris dan Bendahara.
Kemudian Acara dilanjutkan dalam Session Serah Terima SKPKO dan mengabadikan moment dengan foto bersama serta diakhiri dengan acara ramah-tamah.
Dalam kesempatan tersebut Santri selaku perwakilan Kesbangpol menyampaikan, “ Sangat Mengapresiasi atas hadirnya AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) dikabupaten Bekasi dan Berharap didalam melaksanakan kegiatannya tidak bertentangan dengan  Ketentuan PerUndang-Undangan yang berlaku serta dapat bekerja-sama yang baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, guna mendukung pengentasan segala program baik itu dari Pusat pada umumnya serta daerah pada khususnya agar dapat berjalan secara optimal dalam kerangka bentuk dukungan pengawasan dan kontrol sosial sehingga dapat terciptanya Good,Clean and Clear Governnance,’ Pungkasnya.
Berharap DPC AWI Dapat Bersinergi Dengan Lembaga Lainnya
IMG-20190127-WA0000
Ditempat terpisah dalam moment yang sama Ketua DPP AWI Mustofa mengucapkan Selamat atas pengesahan Ketua DPC AWI yang baru.
Saya berharap DPC AWI Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinan saudara Irwan dapat membawa AWI menuju kemajuan dengan suasana baru menuju Era Globalisasi dan Era Digitalisasi yang tetap mengacu pada UU No.40 Tahun 1999, Tentang Pers serta berpegang teguh Independensi sesuai dengan amanat Conggress Pembentukan DPC AWI yang telah kita sampaikan beberapa kali dan kemudian dapat bersinergi dengan Pemerintah daerah setempat selaku sosial kontrol guna menunjang kelancaran berbagai program Pemerintah Daerah yang digulirkan , Ucap Mustofa.
Sekjen LSM LEMPARI, Jhon Hermanto mengucapkan, Selamat dan sukses untuk AWI Kabupaten Bekasi, Jhon berharap.AWI sebuah wadah organisasi wartawan tentunya lebih mengutamakan fungsinya sebagai sosial kontrol terhadap pemerintah diKabupaten Bekasi, Tentunya AWI sebagai lembaga keorganisasian kewartawana dapat merapatkan barisan,menyatukan pandangan dan bersinergi dengan Lembaga-lembaga lainnya sehingga dapat memperkuat Barisan Penggiat Anti Korupsi diKabupaten Bekasi, Pintanya.
Sekjen LSM LPKN, Kuswanto mengucapkan, Selamat atas Pengesahan DPC AWI yang baru diKabupaten Bekasi dan berharap dibawah kepemimpinan Bung Irwan AWI dapat berkembang lebih maju, Bekerja secara optimal selaku sosial Kontrol dan dapat merubah suasana dengan Style , Action dan Atmosfir Leadership baru, mengingat maraknya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara Massive dan berjamaah diberbagai institusi diKabupaten Bekasi yang diImani Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yassin. Harapnya.
(Joggie/Ismi/Rahmad) MHI Hasil gambar untuk media hukum indonesia

1 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi