HTML

HTML

Sabtu, 02 Februari 2019

Pengembang Nakal Berulah Membuat Desa Satria Jaya Resah

IMG_20181002_121039
KABUPATEN BEKASI, MHI – Dikarenakan Pihak Pengembang yang melakukan Normalisasi  Sungai Tanpa adanya komunikasi dan koordinasi dengan Rt,Rw,Dusun maupun Desa setempat Sehingga hal tersebut menimbulkan berbagai dugaan dengan yang muncul diTengah masyarakat Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun-Utara , Kabupaten Bekasi (28/1).
Pengerjaan Normalisasi Sungai Ilegal yang dilakukan Pihak pengembang berlokasi di RT 01-Rt 03, Rw 05, dengan menggunakan alat berat untuk menggali tanah diSungai tersebut untuk digunakan menimbun tanah ditempat pengembang tersebut membangun, entah untuk membangun perumahan atau gudang besar hal tersebut tidak diketahui dengan jelas berdasarkan keterangan Ketua Rt 01 Midjo, Ketua Rt 03, Naseh beserta Ketua Rw 05, Muslim mengatakan bahwa Pengambilan tanah dari sungai untuk menguruk kedalaman tanah pengembang, tidak Pernah ada laporan atau komunikasi pihak pengembang kekami selaku Rt maupun Rw setempat sehingga kami tidak mengetahui jelas tentang maksud dan tujuan dari kegiatan itu apalagi termasuk izin pengembang untuk membangun apa? sebab tidak adanya laporan sama sekali kekami..jadi kami tidak dapat memberikan keterangan apa-apa terkait hal itu…intinya kami tidak tahu sama sekali, Ungkap mereka.
Sekdes Satria Jaya , Jamaluddin mengatakan Hal yang sama saat dijumpai awak media diKantor Desa, Tentang kegiatan normalisasi disungai itu kami pihak Desa tidak mengetahui sama sekali ….sebab tidak ada laporan pihak pengembang itu keKami…termasuk jalan yang rusak akibat kendaraan berat yang dipergunakan pengembang itu untuk menguruk lokasi itu, Jelas Sekdes.
Mengenai izin mendirikan bangunanyapun kami tidak tahu dengan jelas termasuk kompensasi jalan yang rusak akibat dilalui alat berat yang digunakan pengembang untuk menguruk lokasi, kami tidak tahu apakah sudah izin dengan pemerintah sebelumnya atau tidak sebab sampai saat inipun pemerintah yang lama belum menyerahkan berkas-berkas yang sangat kami butuhkan guna mengetahui proses kegiatan sebelumnya termasuk LPJnya untuk kita padukan dengan kegiatan yang dilakukan kepemerintahan Desa Satria Jaya saat ini, Imbuhnya.
Kantor Pengamat PJT II Tutup
Kepala Pengamat PJT Tambun Niman, sulit dihubungi baik melalui selluler maupun disambangi kantornya guna dimintai keterangannya terkait izin normalisasi Sungai kali jambe dan kantor tempatnya bekerja selalu tutup serta tidak ada sama sekali aktifitas dan bahkan para pegawainyapun tidak kelihatan satupun batang hidungnya sehingga menimbulkan berbagai dugaan dan tanda tanya besar terkait pengawasan kali yang dibawah pengamatannya, masyarakat sekitar saat dimintai keterangan terkait kantor Pengamat PJT II selalu tutup mengatakan, itu sudah lama pak tutupnya…kurang lebih dua bulanan ini tidak pernah lagi keliatan pegawai pengairan itu pada ngantor, Ungkap Udin dan Nesan yang mengaku sebagai Warga sekitar.
(Joggie) MHI Hasil gambar untuk media hukum indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi