HTML

HTML

Sabtu, 09 Februari 2019

Pemkab Bekasi Tak Resposif Menuai Tanggapan DPRD Komisi I

Related image
KABUPATEN BEKASI , MHI – Berdasarkan UU No, 05 Tahun 2014 Tentang ASN Undang –Undang dan Pemerintah  bermaksud mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara, Sedangkan Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajardengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit,agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. (6/2).
Namun didalam implementasinya justru terkadang jauh panggang daripada api sehingga selain menimbulkan berbagai dugaan , kecurigaan serta kekecewaan dikalangan masyarakat , media dan para penggiat sosial didalam aktifitasnya selaku sosial kontrol dimana erat kaitannya dengan Perangkat daerah kabupaten Bekasi yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerahpun mengalami hal yang sama.
Keterbukaan Informasi Publik terkesan terkekang dan terbelenggu diKabupaten Bekasi, manakala awak media serta para penggiat sosial membutuhkan keterangan , penjelasan ataupun klarifikasi terkait hasil kinerja steikh holder terkait didalam menjalankan tugas dan kewajibannya selain kurang dan tidak memuaskan serta digenapi dengan adanya dugaan berbagai penyimpahgan dan penyelewengan.
Menyangkut hal tersebut anggota DPRD Komisi I Kabupaten Bekasi dari Partai PDI-P Soelaeman angkat bicara saat dijumpai awak media dikediamannya pada bilangan perum tridaya, “Kalau memang sulit dihubungi kaitannya dengan kinerja silahkan melaporkan kekomisi I .. Cara Kerja dia…Kepala Dinasnya Bandel apalagi sering bolos dan jarang-jarang masuk…monggo silahkan datang keKomisi I” , Tegasnya.
Perintah Pak Jokowi kemaren itu bahwa…Dinas itu harus satu pintu agar tidak simpang siur..kenapa yah demikian…saran dari pak Jokowi itu bekerjalah buat rakyat…rakyat butuh ASN yang Cakap bekerja betul-betul buat Rakyat, Bila ada complaint silahkan kedinas terkait namun bila tidak ada response monggo datang kekami dan kami akan menindak lanjuti selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Pungkasnya.
( Joggie) MHI Image result for logo media hukum indonesia

1 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi