HTML

HTML

Jumat, 22 Februari 2019

Launching Gerakan Indonesia Bersih Dalam (Rakernas) Pusat dan Daerah

JAKARTA , MHI – Acara dilaksanakannya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pusat dan Daerah, serta Launching Gerakan Indonesia Bersih dalam momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019. Rakernas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan dan diikuti oleh Para Menteri Kabinet Kerja ,Gubernur, Walikota, Bupati serta para Kepala Dinas Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia,Bertempat di Gedung Manggala Wanabakti ,Kamis(21/2) Pagi.
Gambar mungkin berisi: 1 orang, bunga dan teks
Dalam arahannya, Menteri Luhut meminta kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati yang hadir untuk menaruh perhatian yang serius terkait persoalan sampah dan pada kesempatan ini menteri koordinator menyampaikan Kebijakan Umum dan Strategis Sektoral terkait Pengelolaan Sampah sesuai Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden serta kaitan sosialisasi kebijakan lainnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan Rakernas ini bertujuan untuk mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan keperdulian Pengelolaan Sampah dengan memanfaatkan momentum Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2019.
“Rapat Kerja diharapkan dapat menjadi katalis dan medium sinergi nasional untuk meningkatkan dampak dan kualitas pengelolaan sampah di Indonesia,” kata dia.
Dia mengatakan perhatian nasional dan internasional pada sampah juga tertuju pada sampah plastik, dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa. “Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine debris sangat berbahaya karena menganggu kesehatan apabila debris masuk dalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan. Pemerintah Indonesia bertekad untuk kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia,” ungkap dia.
Gambar mungkin berisi: 1 orang, tersenyum
Program Gerakan Indonesia Bersih merupakan salah satu Gerakan Revolusi Mental yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016.
Fokus Program Gerakan Indonesia Bersih memberikan penekanan pada, peningkatan perilaku hidup bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja, dan komunitas, peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat, dan pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik.
Selain itu penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi), pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah, mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat, dan peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Jaktranas Pengelolaan Sampah merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang memiliki target pengelolaan sampah sebesar 100 persen pada tahun 2025, dengan upaya pengurangan sampah sebesar 30 persen dan upaya penanganan sampah sebesar 70 persen. Hal ini merupakan perubahan paradigma besar dimana sebesar 30 persen penekanan kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle).
Dengan jumlah penduduk sebanyak 265 juta jiwa, timbulan sampah nasional diperkirakan 65,79 juta ton. Sedangkan, kapasitas TPA sanitary landfill/controlled yang tahun 2016 sebesar 55 persen turun pada tahun 2018 menjadi 44 persen.
Persoalan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) ini menjadi hal yang sangat mendasar, karena landfill system menjadi sistem utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia dan diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satu amanat Perpres nomor 97 Tahun 2017 tersebut, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah maksimal satu tahun sejak ditetapkannya Jakstranas. Namun, hingga Januari 2019, baru 308 kabupaten/kota dan 15 Provinsi yang telah menyelesaikan dokumen Jakstradanya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan bahwa pihaknya mencatat peningkatan keterlibatan publik dalam upaya pengelolaan sampah, khususnya lewat program bank sampah. Menurut dia, dalam 4 tahun terakhir jumlah Bank Sampah mengalami peningkatan yang signifikan dari 1.172 unit menjadi 7.488 unit.
“Hal menggembirakan terlihat dalam partisipasi publik melalui pengelolaan Bank Sampah. Masyarakat perlu paham dan turut bertanggung jawab atas pengelolaan sampahnya, terutama karena masyarakat berperan besar dalam upaya pengurangan sampah dari sumbernya,” imbuhnya.
(Ida/Indri) MHI Image result for media hukum indonesia

1 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi