JAKARTA , MHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi, Rabu (30/1) malam.
Total ada 49 caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi yang disampaikan ke publik, terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan rincian untuk 9 anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di 7 provinsi atau daerah pemilihan, antara lain Aceh (1 orang), Sumatra Utara (1 orang), Bangka Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Sulawesi Utara (1 orang).
Adapun rincian untuk 49 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain, Partai Gerindra (6 orang), PDI Perjuangan (1 orang), Partai Golkar (8 orang), Partai Garuda (2 orang), Partai Berkarya (4 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PAN (4 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), PBB (1 orang) serta PKP Indonesia (2 orang).
“Jadi untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi). Dan dari 16 partai politik nasional tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana, sementara 4 partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Media Center KPU RI.
Sebelumnya Anggota KPU RI Ilham Saputra menjelaskan latar belakang diumumkannya status caleg mantan terpidana korupsi kepada masyarakat. Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Pada kesempatan itu Ilham juga menyebutkan satu per satu partai politik beserta jumlah caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsinya serta caleg DPD berikut daerah pemilihan dan jumlahnya. “Jadi ada 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD kab/kota dan 9 caleg DPD. Sehingga total ada 49 yang berlatar belakang mantan terpidana korupsi,” tutur Ilham.
Nama 49 Mantan Terpidana Korupsi Yang Jadi Caleg DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan nama-nama calon legislatif (caleg) DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berlatar belakang mantan terpidana korupsi, Rabu (30/1) malam.
Ke-49 caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi yang disampaikan ke publik itu, terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota. Tidak ada caleg untuk DPR RI.
Berikut nama-nama ke-49 caleg mantan terpidana korupsi:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI:
- Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si (Aceh);
- H. Abdillah, Ak (Sumatra Utara);
- Hamzah (Bangka Belitung);
- H. Lucianty, S.E. (Sumatra Selatan);
- Ririn Rosyana , S.H. (Kalimantan Tengah);
- La Ode Bariun, S.H., M.H. (Sulawesi Tenggara);
- H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si (Sulawesi Tenggara);
- A. Yani Muluk, M.Si (Sulawesi Tenggara);
- Syachrial Kul Damapolli (Sulawesi Utara).Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi:
- Hamid Usman, Partai Golkar, Mauluku Utara;
- Desy Yusandi, Partai Golkar, Banten;
- Agus Mulyati, Partai Golkar, Banten;
- Petrus Nauw, Partai Golkar, Papua Barat;
- Taufik, Partai Gerindra, Jakarta;
- Herry Jones Johny Kereh, Partai Gerindra, Sulawesi Utara;
- Hasan Kausaha, Maluku Utara;
- Mieke L. Nangka, Partai Berkarya, Sulawesi Utara;
- Arif Armain, Partai Berkarya, Maluku Utara;
- Wolhelmus Tahalele, Partai Hanura, Maluku Utara;
- Mudasir, Partai Hanura, Jawa Tengah;
- Akhmad Ibrahim, Partai Hanura, Mauluku Utara;
- Abner Reinal Jitmau, PDIP, Papua Barat;
- Smula Buntuang, Perindo, Gorontalo;
- Abdul Fattah, Partai Amanat Nasional, Jambi;
- Nasrullah Hamka, Partai Bulan Bintang, Jambi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota:
- Hari Belanu, Partai Golkar, Kab. Pandeglang;
- Dodo Widarso, Partai Golkar, Kab. Pandeglang;
- Saiful T. Lami, Partai Golkar, Kab. Tojo Una Una;
- Edy Muklison, Partai Golkar, Kab. Blitar;
- Ferizal, S.P., Partai Gerindra, Kab. Belitung Timur;
- Mirhamuddin, Partai Gerindra, Kab. Belitung Timur;
- Alhajar Syahyan, Partai Gerindra, Kab. Tenggamus;
- Yohanes Marinus Kota, Partai Berkarya, Kab. Ende;
- Andi Muttamar Mottotorang, Partai Berkarya, Kab. Bulukumba;
- H.M. Warsit, Partai Hanura, Kab. Blora;
- Nur Hasan, Partai Hanura, Kab. Rembang;
- Jones Khan, Partai Demokrat, Kota Pagar Alam;
- Jhony Husban, Partai Demokrat, Kota Cilegon;
- Syamsuddin, Partai Demokrat, Kab. Lombok Tengah;
- Darmawati Dareho, Partai Demokrat, Kota Manado;
- Ariston Moho, Partai Garuda, Kab. Nias Selatan;
- Yulis Dakhi, Partai Garuda, Kab. Nias Selatan;
- Zulfikri, Partai Perindo, Kota Pagar Alam;
- Joni Kornelis Tondok, Partai Keadilan dan Persatuan, Kab. Toraja Utara;
- Mathius Tungka, Partai Keadilan dan Persatuan, Kab. Poso;
- Masri, Partai Amanat Nasional, Kab. Belitung Timur;
- Muhammad Afrisal, Partai Amanat Nasional, Kab. Lingga;
- Bahri Syamsu Arif, Partai Amanat Nasional, Kota Cilegon;
- Maksum DG Manaasa, Partai Keadilan Sejahtera, Kab. Mamuju.
(IR/ES) MHI
Sumber :(Humas KPURI)
permainan slot online
BalasHapussitus slot
situs gacor slot
situs judi
situs judi online