HTML

HTML

Rabu, 20 Februari 2019

KPU Kembali Umumkan 32 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi

JAKARTA , MHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan 32 nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019. Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPU juga telah mengumumkan 49 caleg (9 caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota) dengan status mantan terpidana korupsi. Sehingga sampai dengan saat ini ada 81 caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi di Pemilu 2019 (19/2).
(Lulu/Irma) MHI Image result for media hukum indonesia
Sumber:Humas KPU RI

1 komentar:



Postingan Terupdate

Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!

INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi