HTML

HTML

Rabu, 20 Februari 2019

KPU Kembali Umumkan 32 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi

JAKARTA , MHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan 32 nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019. Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPU juga telah mengumumkan 49 caleg (9 caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota) dengan status mantan terpidana korupsi. Sehingga sampai dengan saat ini ada 81 caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi di Pemilu 2019 (19/2).
(Lulu/Irma) MHI Image result for media hukum indonesia
Sumber:Humas KPU RI

1 komentar:



Postingan Terupdate

Uang Tunai Senilai Rp 565.339.071.925,25 Disita Kejagung Dari 9 Tersangka Koruptor Importasi Gula di Kemendag TA 2015 - 2016

JAKARTA, MHI - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan u...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi