HTML

HTML

Selasa, 05 Februari 2019

Gubernur SumSel:” Saya Adalah Bupati Yang Menginisiasi Perda Anti Maksiat!”

JAKARTA , MHI – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menilai di tengah terbatasnya anggaran yang dimiliki.  Tugas berat yang di emban Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. BNN dituntut untuk terap konsisten dengan tugas dan tanggung jawabnya melalui sejumlah upaya, kerjasama yang baik dengan lembaga, kementerian maupun pemerintah daerah (1/2).
Hal tersebut diungkapkannya ketika usai menghadiri Forum Silaturahim Sesmenko, Sekjen, Sesmen, Sestama, Kasum TNI, Asrena TNI, Asrena Kapolri, dan Forsesdasi, di Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat. Pada Kamis (31/1) malam.
Menurut Gubernur, kebijakan yang diambil oleh para pemangku jabatan sangat membantu di dalam memberantas Narkoba. Ini artinya  upaya memberantas Narkoba  tidak cukup dengan uang yang banyak. Melainkan   kalangan pemimpin dapat  melahirkan suatu aturan yang tegas terkait dengan pelarangan perbuatan melanggar hukum. Termasuk  di dalamnya penyalahgunaan Narkoba, minuman keras dan perbuatan maksiat lainnya. Yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang baku. Sebagai aturan yang harus ditaati di daerah setempat.
“Inilah  tugas  kita selaku pemimpin. Bagaimana caranya kita dapat memerankan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk menyadarkan generasi-generasi muda kita untuk menjauhi Narkoba,” ungkapnya
Herman Deru menilai,  peran para tokoh agama, tokoh masyarakat. Kalangan pejabat  dan para relawan. Akan sangat membantu dalam menekan terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Terlebih saat ini  para penikmat narkoba tidak saja generasi muda saja. Melainkan yang sudah usia lanjut pun ada yang terpapar sebagai pengguna Narkoba.
“Inilah bentuk kerjasama yang tidak dapat terpisahkan antara para tokoh, pejabat terkait dan relawan. Kita tidak hanya menghimbau melain harus ada legal standing untuk mengangkat itu,” tuturnya
Salah satu indikator orang menggunakan Narkoba, lanjut Herman Deru, salah satunya adalah untuk pelarian. Karena itu  saat dirinya menjabat Bupati OKU Timur beberapa tahun silam. Dirinya  telah memprakarsai(Inisisator) lahirnya Peraturan Daerah (perda) anti maksiat. Perda serupa juga diterapkanya  di Provinsi Sumatera Selatan dalam waktu dekat.
“Saya adalah bupati yang menginisiasi perda anti maksiat. Salah satunya  penegakan hukum tentang penggunaan narkoba, itu dulu. sekarang jadi Gubernur sudah saya rancang bersama pak sekda di tingkat provinsi. Bukan hanya narkotika saja tapi miras juga, prostitusi juga,” pungkasnya
Untuk diketahui Gubernur Sumatera Selatan HHerman Deru menghadiri Forum Silaturahim Sesmenko, Sekjen, Sesmen, Sestama, Kasum TNI, Asrena TNI, Asrena Kapolri, dan Forsesdasi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Wiranto, Kepala BNN Republik Indonesia Komisaris Jenderal Drs. Heru Winarko, SH, Ketua Pengarah Forses Sekretaris Kementerian Koordinator Polhukam RI Letjen TNI Agus Suryabakti dan seluruh tamu undangan penting lainnya.
( A Johrana ) MHI Image result for logo media hukum indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi