SURABAYA, MHI – Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Mohammad Teguh Darmawan telah melakukan penangkapan terhadap terpidana Ir. H. Wishnu Wardana (mantan karyawan PT. Panca Wira Usaha Jatim/ mantan Ketua DPRD Kota Surabaya 2009-2014).
Whisnu masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur (Badan Usaha Milik Daerah /BUMD) yang menelan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 11 Milyar,Wisnu dibungkus dan digelandang lalu dimasukan dalam keranjang Kejari, Rabu, (9/1) sekitar pukul 06.30 Wib.
Penangkapan terhadap Terpidana Wishnu Wardana tersebut berlokasi di jalan Raya Kenjeran Surabaya, Hal tersebut dilakukan Kejari dalam rangka pelaksanaan Eksekusi untuk menjalani pidana sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 september 2018 , dimana pada amar putusanya menyatakan tegas dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana uang pengganti sebesar Rp.1.566.150.733,- subsidiair 3 (tiga) tahun penjara.
(Mukri) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar