HTML

HTML

Selasa, 15 Januari 2019

Kejari Surabaya Bungkus Buronan Mantan Ketua DPRD Dalam Kasus Korupsi Aset BUMD

Gambar terkait
SURABAYA, MHI – Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Mohammad Teguh Darmawan telah melakukan penangkapan terhadap terpidana Ir. H. Wishnu Wardana (mantan karyawan PT. Panca Wira Usaha Jatim/ mantan Ketua DPRD Kota Surabaya 2009-2014).
Hasil gambar untuk Kejari Surabaya Eksekusi Mantan Ketua DPRD Surabaya 2009-2014
Whisnu masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur (Badan Usaha Milik Daerah /BUMD) yang menelan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 11 Milyar,Wisnu dibungkus dan digelandang lalu dimasukan dalam keranjang Kejari, Rabu, (9/1) sekitar pukul 06.30 Wib.
Penangkapan terhadap Terpidana Wishnu Wardana tersebut berlokasi di jalan Raya Kenjeran Surabaya, Hal tersebut dilakukan Kejari dalam rangka pelaksanaan Eksekusi untuk menjalani pidana sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 september 2018 , dimana pada amar putusanya menyatakan tegas dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana uang pengganti sebesar Rp.1.566.150.733,-  subsidiair 3 (tiga) tahun penjara.
(Mukri) MHI Hasil gambar untuk media hukum indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi