HTML

HTML

Rabu, 19 Desember 2018

Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid

JAKARTA,MHI – Setelah sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid dan dilanjutkan Instruksi Mendagri melalui media kepada daerah untuk segera memusnahkan KTP-el rusak atau invalid dalam waktu 1 (satu) minggu ke depan hingga Selasa (18/12) tercatat sudah 34 Provinsi dan 340 Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid Dan selebihnya tercatat ada 174 kabupaten/kota yang belum melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan dengan cepat instruksi Kemendagri tersebut. Bahtiar juga menghimbau agar daerah yang lain untuk segera melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.
“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan dengan cepat pemusnahan KTP-el rusak atau invalid kemendagri, hingga malam ini sudah ada 34 provinsi dan 340 Kabupaten/Kota yang memusnahkan KTP-el. Semoga 174 Kabupateb/Kota yang belum agar segera menindaklanjuti”, kata Bahtiar di Jakarta (18/12)
Menurut Bahtiar, pemusnahan KTP-el rusak atau invalid di seluruh Indonesia tersebut sebagai komitmen kuat Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid. “Mendagri berulang kali menegaskan pada berbagai forum, agar jangan sampai ada penyalahgunaan KTP-el rusak/invalid ini, sehingga semakin cepat dimusnahkan akan semakin bagus”, tukas Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, Kemendagri direncanakan akan melaksanakan pemusnahan KTP-el yang sudah rusak/invalid di Gudang Kemendagri, Semplak, Bogor pada hari Rabu (19/12/2018).
“Kemendagri direncanakan akan memusnahkan KTP-el rusak/invalid yang ada di Gudang Kemendagri, Semplak BPSDM Kemendagri, Jalan Raya Parung Nomor 512, Kemang, Bogor, besok pada hari Rabu 19 Desember 2018  jam 13.00wib sd selesai.  Kami mengundang seluruh rekan pers/ media untuk hadir ikut serta menyaksikan langsung dan membantu menginformasikan kegiatan tersebut kepada masyarakat”, jelas Bahtiar.
Gudang Kemendagri di Semplak Bogor merupakan Gudang Kemendagri yang selain berisi Arsip Kemendagri juga berisi KTP-el yang sudah rusak atau invalid. Walaupun gudang tersebut dijamin keamanannya, Kemendagri tidak mau ambil resiko dan akan tetap memusnahkan ribuan KTP-el di gudang tersebut.
“Pemusnahan KTP-el yang ada di Gudang tersebut bertujuan memberi pesan kepada masyarakat bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemendagri berkomitmen kuat untuk menjamin keamanan data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan KTP rusak oleh pihak2 yg tidak bertanggungjawab.  Kami pastikan tidak ada lagi KTP-el rusak/invalid yang masih disimpan walau di Kemendagri sekalipun”, tutup Bahtiar.
(Sofiana) MHI Hasil gambar untuk Logo media hukum indonesia
Sumber:Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi