HTML

HTML

Minggu, 02 Desember 2018

Ratas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia

JAKARTA , MHI – Presiden Joko Widodo mengklaim telah mendapatkan laporan bahwa ada beberapa hal terkait proses divestasi 51 persen saham PT Freeport sudah bisa dituntaskan pada bulan September yang lalu dan sudah ditandatangani dalam bentuk Divestment Agreement, Sales and Purchase Agreement  serta Subscription Agreement.
“ Saya juga mengikuti bahwa ada beberapa tahap lanjutan yang masih perlu penyelesaian yang perlu dipercepat,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia, di Kantor Presiden, Kamis (29/11) siang.
Untuk itu, Presiden meminta laporan mengenai perkembangan beberapa masalah yang masih perlu segera dituntaskan, seperti penyelesaian isu lingkungan, masalah limbah, dan masalah tailing.
Selain itu, juga issue tentang perubahan kontrak karya menjadi IUPK, lalu tentang kepemilikan saham pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika serta kemudian juga hal-hal yang terkait dengan jaminan fiskal, perpajakan, royalti, stabilitas investasi.
“Saya minta semua tahapan proses Divestasi itu bisa diselesaikan dan sudah final kita harapkan sebelum akhir tahun 2018 ini, semuanya rampung,” ucap Presiden Jokowi.
Presiden menegaskan, proses divestasi PT Freeport adalah sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam yang sangat strategis ke pangkuan ibu Pertiwi.
“Akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, utamanya rakyat Papua,” sambung Presiden.

Pemda Papua dan Mimika Memiliki 10% saham

Gubernur Papua Lukas Enembe menjawab wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, jakarta, Kamis (29/11) siang.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku dirinya bersama Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal telah dipanggil Presiden Joko Widodo untuk mengikuti Rapat Terbatas yang membahas tentang divestasi 51 persen saham Freeport kepada Indonesia.
“Presiden menekankan harus kita hati-hati untuk keberpihakan pada pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Jangan sampai ada orang lain masuk dengan gelap, itu jelas,” kata Lukas kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas .
Diakui semula dirinya seperti warga Papua lainnya sempat ragu apakah pemerintah bersungguh-sungguh mengenai pemilikan 10 persen saham PT Freeport itu. Ternyata, lanjut Lukas, Presiden ternyata memang beliau sungguh-sungguh memihak kepada kepemilikan 10% saham itu.
“Sehingga kami berkeyakinan bahwa satu-satunya Presiden dengan hati, kerja dengan hati sehingga memperjuangkan hak-hak rakyat Papua. Jadi kami yakin bahwa, kami Pemda Papua dan pemda Mimika akan memiliki 10% saham,” sambung Lukas.
Menurut Gubernur Papua, Presiden telah menegaskan akan mengawal proses yang terjadi sampai selesai. Beliau memerintahkan sebelum mengakhiri Desember sudah negosiasi kita untuk 51% sudah selesai. “Intinya keberpihakan pada masyarakat Papua. Selesai, itu saja,” ujarnya.
Mengenai pembagian 10 persen saham Papua, Lukas menjelaskan, sesuai kesepakatan kita awal. Pemprov Papua 3%, dan Pemerintah Kabupaten Mimika 7%.
Tidak Boleh Ada Orang Lain Masuk
Hasil gambar untuk Rapat Terbatas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia
Gubernur Papua Lukas Enembe kembali menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi tidak menginginkan ada pihak lain yang meminta saham. Untuk itulah, proses negosiasi terjadi tidak boleh ada orang lain masuk yang seperti itu. Ini untuk Indonesia, 51% milik pemerintah Indonesia.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai permintaan saham dari luar, Gubernur Lukas Enembe menyatakan dengan tegas, “Jangan sampai, jangan sampai ada keinginan seperti itu.”

Selesaikan Divestasi 51% Saham Freeport Secepatnya

Gambar terkaitMenteri ESDM Ignasius Jonan saat mengikuti Rapat Terbatas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/11) siang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berjanji akan menyelesaikan proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia secepat-cepatnya sebagaimana harapan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo .
“Kita coba selesaikan secepat-cepatnya,” kata Jonan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas .
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rapat terbatas itu Presiden Jokowi meminta agar semua tahapan proses Divestasi itu bisa diselesaikan, dan sudah final. Dharapkan sebelum akhir tahun 2018 ini, semuanya rampung.
“Proses divestasi PT Freeport adalah sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam yang sangat strategis ke pangkuan ibu Pertiwi. akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, utamanya rakyat Papua,” kata Presiden Jokowi.
IUPK Akan Segera Terbit
Hasil gambar untuk Rapat Terbatas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, masalah divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia itu saat ini tinggal urusan mengenai lingkungan hidup, dan tadi sudah ada penjelasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Kalau di Kementerian Keuangan, menurut Jonan, mungkin enggak masalah. Hanya ada beberapa penyesuaian saja, soal administrasi. Sedangkan di Kementerian ESDM juga ada, setelah itu selesai.
“Tinggal secara korporasi Inalum harus menyelesaikan proses akuisisinya itu yang paling besar memang pembayaran dan izin-izin,” ungkap Jonan seraya menambahkan, tentu saja itu harus beres dulu.
Kalau itu selesai, lanjut Menteri ESDM itu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan segera terbit, sehingga final.
Hasil gambar untuk Rapat Terbatas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia
Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya.
Selain itu hadir Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Wamenkeu Mardiasmo, Gubernur Papua Lukas Enembe, Wagub Papua Klemen Tinal, Dirut PT. Inalum Budi Gunawan Sadikin, dan para pejabat eselon satu di Lingkungan Lembaga Kepresidenan.
(May/Jl/Fid/En//Rah/Oji/Ir/Es) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi