HTML

HTML

Minggu, 23 Desember 2018

M.Hatta : Kebiasaan BUMN Mengutang Harus Segera Dihentikan !

Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Hatta pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI
JAKARTA , MHI – Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Hatta mengingatkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghentikan kebiasaan pendanaan program kegiatan melalui utang. Ia juga berharap agar ada pembenahan struktural mengenai kecenderungan yang bisa berakibat fatal bagi perekonomian bangsa (19/12).
Peringatan tersebut disampaikan Hatta pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto dengan  jajaran Direksi BUMN yang termasuk dalam kategori utang terbesar. Adapun BUMN tersebut yaitu PT. Pupuk Indonesia, PT. Taspen, PT. Waskita Karya, PT. Pertamina, PT. PLN, dan PT. Telkom (3/12).
“Saya mengharapkan ini tidak hanya dibahas di Komisi VI. Tolong ada sesi khusus atau pendalaman, supaya kita tahu kira-kira solusi untuk BUMN itu seperti apa? Supaya BUMN tidak berutang lagi. Atau adakah treatment khusus agar BUMN keluar dari pendanaan ini yg mengandalkan utang,” harap legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Hasil gambar untuk Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI
Senada dengan Hatta, Anggota Komisi VII DPR RI Lili Asdjudiredja menekankan utang luar negeri ini tidak boleh dianggap remeh. Bagaimanapun juga pengaruhnya cukup besar, terlebih kalau BUMN tersebut tidak bisa melunasi utangnya. “Jangan sampai kita dikendalikan negara lain. Jangan sampai kebablasan, masa negara kita yang kaya raya minjam terus minjam terus,” tegas Lili.
Utang dengan mata uang asing, menurut legislator Partai Golkar sangat membahayakan ekonomi nasional, karena bisa terdampak dari pelemahan nilai mata uang rupiah. Apalagi dengan situasi nilai mata uang yang bisa naik dan turun kapan saja tanpa dapat diprediksi.
Diketahui utang BUMN jumlahnya mencapai Rp 5.271 triliun. Namun menurut Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro utang tersebut dalam kondisi aman. “Dapat disimpulkan relatif menunjukkan kesanggupan BUMN membayar utang jangka panjang dan jangka pendek serta dapat dikatakan aman” pungkas Aloy.
(es/irm/ida/sf) MHI Hasil gambar untuk Logo media hukum indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Perkara No.527/Bth/2023, Hakim PN Jakut Bersama Pengacara Pembantah, Terbantah Dan Turut Terbantah Tinjau Lokasi

JAKARTA, MHI - Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi guna memastikan titik tempat sengketa tanah yang ...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi