HTML

HTML

Selasa, 25 Desember 2018

BMKG: Stunami di Selat Sunda Terjadi Akibat Erupsi Anak Gunung Krakatau

Hasil gambar untuk BMKG: Tsunami Terjadi Akibat Erupsi Anak Gunung Krakatau
JAKARTA , MHI – BMKG telah menyampaikan secara resmi bahwa tsunami telah terjadi dan menerjang beberapa wilayah pantai di Selat Sunda, diantaranya di pantai di Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Lampung Selatan. Tsunami terjadi pada 22/12/2018 sekitar pukul 21.27 WIB.
Press Release :
Tsunami bukan dipicu oleh gempabumi. Tidak terdeteksi adanya aktivitas tektonik. Kemungkinan tsunami terjadi akibat longsor bawah laut karena pengaruh dari erupsi Gunung Anak Krakatau. Pada saat bersamaan terjadi gelombang pasang akibat pengaruh bulan purnama. Jadi ada kombinasi antara fenomena alam yaitu tsunami dan gelombang pasang.
Badan Geologi mendeteksi pada pukul 21.03 WIB Gunung Anak Krakatau erupsi kembali dan menyebabkan peralatan seismograf setempat rusak. Namun seismik Stasiun Sertung merekam adanya getaran tremor terus menerus (tidak ada frekuensi tinggi yang mencurigaikan). Kemungkinan material sedimen di sekitar Anak Gunung Krakatau di bawah laut longsor sehingga memicu tsunami. Dampak tsunami menerjang pantai di sekitar Selat Sunda. Dampak tsunami menyebabkan korban jiwa dan kerusakan. Data sementara hingga 23/12/2018 pukul 04.30 WIB tercatat 20 orang meninggal dunia, 165 orang luka-luka, 2 orang hilang dan puluhan bangunan rusak.Data korban kemungkinan masih akan terus bertambah mengingat belum semua daerah terdampak di data.

Masyarakat dihimbau tetap tenang. Jangan terpancing isu yang menyesatkan yang disebarkan oleh pihak yang tidak jelas. Masyarakat dihimbau tidak melakukan aktivitas di pantai Selat Sunda untuk sementara waktu. BMKG dan Badan Geologi masih melakukan penelitian lebih lanjut.
BNPB telah berada di lokasi bencana mendampingi BPBD. Bupati Pandeglang telah berkoordinasi dengan Kepala BNPB untuk penanganan darurat.
Sutopo Purwo Nugroho               (MHI) Hasil gambar untuk logo media hukum indonesia
Kepala PDI dan Humas BNPB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi