Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Pusat Statistik, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini. Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perpres ini juga menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.
(JL/ES) MHI
Sumber:(Pusdatin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar