HTML

HTML

Sabtu, 10 November 2018

Ratas Anggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan

Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung berjalan menuju ruang Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/11) pagi.
BOGOR , MHI – Presiden Joko Widodo menegaskan kembali, bahwa tujuan utama dari Dana Desa dan Dana Kelurahan adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, baik yang berada di desa maupun yang berada di kota, di kelurahan.
“Kita ingin angka kemiskinan di pedesaan maupun perkotaan bisa berkurang secara drastis dengan adanya dana ini, juga kesenjangan pendapatan antar warga baik di pedesaan maupun di perkotaan juga semakin kecil,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas mengenai Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11) pagi.
Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk, tabel dan dalam ruangan
Terkait dengan Dana Desa, Presiden menjelaskan,  anggaran tersebut setiap tahunnya naik. Dalam 4 (empat) tahun ini, pemerintah telah menyalurkan Rp187 triliun Dana Desa, dan untuk 2019 meningkat 16,7% lagi dari Rp60 triliun tahun ini menjadi Rp70 triliun.
Presiden menegaskan, dirinya  ingin agar pemanfaatan untuk Dana Desa ini betul-betul didampingi, dikawal dan fokus mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan yang ada di pedesaan, mengembangkan ekonomi produktif, menggerakkan industri-industri kecil yang ada di pedesaan.
Sedangkan untuk Dana Kelurahan, Presiden Jokowi menegaskan,  bahwa ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ia mengingatkan, sudah beberapa tahun yang lalu beberapa wali kota seluruh Indonesia yang tergabung dalam APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) memunculkan Dana Kelurahan ini, 3 tahun yang lalu untuk mengurangi arus urbanisasi kota-kota di Indonesia, menghadapi permasalahan juga yang semakin kompleks mulai dari kemiskinan, ketimpangan antar warga, lapangan kerja.
“Merespon keinginan, merespons aspirasi para wali kota tadi dalam APBN 2019 pemerintah dengan persetujuan DPR telah menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun,” ungkap Presiden Jokowi.
Presiden meminta Menteri Keuangan agar segera menyiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan ini sehingga segera bisa dimanfaatkan.
Sementara kepada Menteri Dalam Negeri, Presiden meminta agar menyiapkan kerangka untuk pengawasan dan evaluasi agar pemanfaatan Dana Kelurahan ini betul-betul menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan warga perkotaan.

Menteri Desa: Dana Kelurahan Disalurkan Melalui Kemendagri

Menteri Desa PDTT Eko Sandjojo menjawab wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/11) siang
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Sandjojo membantah anggapan pengalokasian Dana Kelurahan akan mengurangi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk Dana Desa.
Ia menjelaskan, dalam APBN 2019 anggaran Dana Desa mencapai Rp70 triliun atau naik Rp10 triliun dibanding tahun 2018. Sedangkan Dana Kelurahan yang mulai dibagikan tahun 2019 keseluruhannya mencapai Rp3 triliun, di luar Dana Desa Rp70 triliun.
“Jadi, Dana Desa tidak turun, tetap naik,” kata Menteri Desa PDTT kepada wartawan usai Rapat Terbatas mengenai Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan.
Mengenai penyaluran Dana Kelurahan, menurut Eko, tidak dilakukan melalui Kementerian Desa PDTT tetapi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Ekonomi.
Menteri Desa PDTT Eko Sandjojo mengemukakan, jika pada tahun-tahun awal ini Dana Desa lebih banyak digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di tingkat pedesaan, maka mulai 2019 mendatang, pemerintah akan mengarahkan untuk pembangunan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi.
“Kita bersama World Bank melakukan pendampingan melalui program inovasi desa sehingga masyarakat kita kumpulkan untuk supaya inovasinya keluar, bagaimana memanfaatkan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan ekonomi,” jelas Menteri Desa PDTT.
Sejauh ini, lanjut Menteri Desa, sudah ada 30.000 inovasi yang bisa di-share ke desa-desa lainnya. Namun Menteri Desa PDTT mengingatkan, prinsipnya desa punya kebebasan, pemerintah pusat cuma memberikan menunya saja.
“Jadi supaya tidak seperti tahun pertama menunya belum ada, jadi Dana Desa dipakai untuk mengecat pagar, mengecat kantor. Nah, sekarang dengan adanya menunya kita tentukan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, dan mereka bebas untuk menentukan yang ada di dalam menu tersebut,” ujar Menteri Desa PDTT.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Sandjojo membantah anggapan pengalokasian Dana Kelurahan akan mengurangi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk Dana Desa.
Ia menjelaskan, dalam APBN 2019 anggaran Dana Desa mencapai Rp70 triliun atau naik Rp10 triliun dibanding tahun 2018. Sedangkan Dana Kelurahan yang mulai dibagikan tahun 2019 keseluruhannya mencapai Rp3 triliun, di luar Dana Desa Rp70 triliun.“Jadi, Dana Desa tidak turun, tetap naik,” kata Menteri Desa PDTT kepada wartawan . Mengenai penyaluran Dana Kelurahan, menurut Eko, tidak dilakukan melalui Kementerian Desa PDTT tetapi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejauh ini, lanjut Menteri Desa, sudah ada 30.000 inovasi yang bisa di-share ke desa-desa lainnya. Namun Menteri Desa PDTT mengingatkan, prinsipnya desa punya kebebasan, pemerintah pusat cuma memberikan menunya saja.
“Jadi supaya tidak seperti tahun pertama menunya belum ada, jadi Dana Desa dipakai untuk mengecat pagar, mengecat kantor. Nah, sekarang dengan adanya menunya kita tentukan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, dan mereka bebas untuk menentukan yang ada di dalam menu tersebut,” ujar Menteri Desa PDTT.

Menkeu: Dana Kelurahan Rp3 Triliun Untuk 8.122 Kelurahan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjawab wartawan mengenai Dana Kelurahan, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/11) siang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sesuai Undang-Undang yang disetujui pemerintah dan DPR RI, telah dialokasikan dana untuk kelurahan atau yang disebut Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun pada 2019 mendatang.
“Untuk mekanisme penyalurannya kepada para kelurahan adalah melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Menkeu kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan.
Menurut Menkeu, pemerintah akan membagi kelurahan dalam 3 (tiga) kelurahan, yaitu: kelompok yang memang sudah baik, kelompok yang masih sedang, dan kelompok yang tertinggal.
Instruksi Presiden, ungkap Menkeu, seluruh Dana Kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk mereka kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work seperti Dana Desa.
“Hanya pengalokasiannya karena menggunakan dan melalui DAU kita akan melakukan bersama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan dari Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia,” jelas Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan, jelas Sri Mulyani, juga menggunakan mekanisme bahwa Dana Kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10% dari APBD dikurangi DAK.
“Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Menkeu.
Sedangkan Dana Kelurahan ini, menurut Menkeu, adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grants. “Jadi kalau kabupaten dan kota sudah melakukan kita akan menambahkan. Itu yang untuk Dana Kelurahan,” pungkas Sri Mulyani.
Rapat Terbatas ini diiikuti oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menkumham Yasonna H Laoly, Mensos Agus Gumiwang, Menaker Hanif Dhakiri, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Mendesa PDTT Eko Sandjojo, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana, serta pejabat eselon 1 di Lingkungan Lembaga Kepresidenan.
(MAY/JL/EN/AGG/IR/OJI/ES) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi