KABUPATEN BEKASI, MHI- Perusahaan Gas Negara (PGN) adalah perusahaan nasional Indonesia terbesar di bidang transportasi dan distribusi gas bumi yang berperan besar dalam pemenuhan gas bumi domestik,PGN Resmi menjadi Perusahaan Gas Negara pada 13 Mei 1965, kiprah PGN telah dimulai sejak era kolonial,bervisikan “Menjadi Solusi Terdepan Berstandar Internasional dalam Pemanfaatan Gas dan Pemenuhan Energi yang Berkedaulatan”, PGN melakukan transformasi organisasi bersama Anak dan Afliasi dalam bentuk ONE PGN, mengukuhkan langkah ke tahapan selanjutnya menuju perusahaan kelas dunia di bidang gas.(28/11)
Kemudian Perum Otorita Jatiluhur dibentuk dengan PP Nomor 20 Tahun 1970, Lalu disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 1980 dan pada tahun 1990 disesuaikan lagi dengan PP Nomor 42. Dengan terbitnya PP Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka POJ diubah dan disesuaikan dengan nama Perum Jasa Tirta II (PJT II) berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 1999.
Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II mencakup 74 sungai dan anak-anak sungainya yang menjadi satu kesatuan hidrologis di Jawa Barat bagian Utara. Daerah kerja Perum Jasa Tirta II berada di Wilayah Sungai Citarum dan sebagian Wilayah Sungai Ciliwung– Cisadane meliputi daerah seluas +/- 12.000 km2.
Pada Jumat (10/11/2017) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menandatangani lima perjanjian kerja sama dengan empat BUMN sekaligus, Empat BUMN itu yakni Perum Jasa Tirta II, PT Energy Management Indonesia, PT Pertamina (Persero), dan PT Hutama Karya (Persero).
Salah satu kesepakatan yang ditandatangani adalah pemanfaatan aset BUMN yang terjalin antara perusahaan gas pelat merah itu dan Perum Jasa Tirta II. Dalam rangka kegiatan operasionalnya, PGN memanfaatkan lahan PJT II untuk penanaman pipa gas dan fasilitasnya di daerah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Kesepakatan sewa lahan jalur Muara Tawar-Muara Bekasi ini ditandatangani oleh Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo dengan Direktur Utama PJT II Djoko Saputro. Perjanjian ini merupakan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan lahan atas perjanjian sebelumnya. Dengan perjanjian ini, periode sewa lahan PJT II oleh PGN berlanjut selama lima tahun mendatang, terhitung sejak Juni 2017 sampai dengan Juni 2022.
Pembiaran Beresiko Korban Jiwa
Namun seiring berjalan Sinergitas kedua BUMN ( saat ini berada dibawah kepemimpinan Menteri Rini Soemarno ) tidak selalu berjalan mulus, sehubungan dengan maraknya tumbuh bangunan liar diatas bantaran kali dimana pipa gas milik PGN ditanam sehingga menimbulkan kekhawatiran pihak PJT II terhadap keselamatan para penduduk yang menduduki bangunan liar tersebut berdasarkan pengamatan Pihak PJT II.(24/11)
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pengamat PJT II,Wilayah I ,Seksi Bekasi,Sub Seksi Cibitung Fallah saat disambangi awak media dikantornya mengatakan, Terkait dengan maraknya berdiri bangunan liar diatas tanah PJT yang disewakan kePihak PGN sudah sangat mengkhawatirkan disebabkan karena ditempat mereka mendirikan bangunan, telah tertanan pipa Gas BBM bertekanan tinggi ,mudah meledak dan terbakar, Kami disini telah melakukan himbauan dan teguran kepada para penduduk liar yang mendiami lokasi tersebut berulang kali namun tidak diresponse dengan baik oleh mereka, Jelasnya.
Harapan kami terhadap PGN yang telah menyewa lahan PJT tentunya ada langkah-langkah kongkrit atau solusi jitu guna mengatasi hal ini dan jangan dibiarkan terus seperti ini serta tidak dirawat sehingga tumbuh dan berkembang secara massive pembangunan liar yang diduduki penduduk tanpa izin yang justru dapat menimbulkan korban jiwa bila terjadi Insident dan bila tidak segera diatasi ,apalagi dilokasi tersebut banyak berdiri POM-POM Bensin Mini diatasnya, Hal ini jadi menambah kekhawatiran kami selaku pengamat diwilayah ini, Paparnya.
Kemudian wawancarapun dilanjutkan pihak PJT dan awak media secara bersama-sama meninjau lokasi guna melihat dan memastikan titik –titik rawan beresiko tinggi hilangnya nyawa bila terjadi insiden.
Surat Permohonan
Sementara dilokasi berbeda Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi , Hudaya saat dimintai tanggapanya terkait hal ini, mengatakan, Terkait permasalahan banyaknya bangunan liar ini tentunya semua dapat dilaksanakan secara bertahap, ucapnya. (28/11) Hudayapun mengklaim telah banyak yang dilakukan terkait penertiban bangunan liar diwilayahnya salah satunya penertiban dari Tegal-Gede sampai batas karawang.
Mengenai bangunan yang berdiri diatas tanah negara dalam hal ini PJT II selaku pemilik tanahnya seharusnya mereka terlebih dahulu melarangnya,kalau tanah negara itu milik kabupaten Bekasi mungkin kita bisa langsung menertibkan tapi inikan ada pemiliknya, Pungkasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut Hudaya meminta PJT agar melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah daerah dan diawali dalam bentuk koresponden yang kemudian akan segera ditindak lanjuti dengan penertiban yang NotaBeneadalah kewenangannya dan hal tersebut berdasarkan dari pengalaman yang telah ia lakukan dalam penertiban diwilayah kali malang.
(Joggie) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar