Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (tautan: Perpres Nomor 103 Tahun 2018).
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai di lingkungan Polri yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Pegawai di Lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.
“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
“Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.
(JL/ES) MHI
Sumber:(Pusdatin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar