HTML

HTML

Minggu, 18 November 2018

Mendagri : Camat Harus Pahami PP No.17 Tahun 2018 Lebih Detail Lagi

SURABAYA,MHI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III Tahun 2018 , di Hotel Sangrila yang fokus pada tema besar Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan  Di Wilayah Kecamatan Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kamis (15/11).
Hasil gambar untuk Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III Tahun 2018
Tjahjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedudukan kecamatan sangat strategis, yaitu sebagai perangkat daerah  yang dalam pelaksanaan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati/Walikota untuk melaksanakan urusan otonomi daerah serta melaksanakan tugas atributif sebagai representasi Camat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan kewilayahan.
“ Tugas Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyiapkan perangkat. Camat harus dioptimalkan dan diberdayakan, jika  tidak lama – lama camat antara ada dan tiada. Padahal camat tugasnya berat mengoordinasikan dan mengoordinir desa dan kelurahan” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan tugas camat sebagai bagian dari penyelenggara urusan pemerintahan umum, kegiatan aparatur, upaya penyelenggaraan pemerintahan lainnya tingkat kecamatan, juga mengimplementasikan Perda dan Perkada, membina dan mengawasi pemerintahan desa dan kelurahan.
“ Tugas Kemendagri hanya mengingatkan kembali limpahkan sebagian kewenangan kepada camat, kepada publik sesuai karakteristik kecamatan. Juga kelimpahan kewenangan keputusan bupati atau walikota, pedomani dengan baik PP No. 17 Tahun 2018 tentang kecamatan lebih detail lagi, jangan sampai ada camat yang tidak paham peran strategisnya” tegas Tjahjo.
Dalam hal ini, Tjahjo menyerukan asas  efisiensi yang menjadi landasan dari setiap tugas yang diemban camat.  Beberapa tugas dari camat, yaitu kewenangan yang dapat dilimpahkan oleh bupati dan walikota termasuk perizinan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Kewenangan itu berdasarkan efisiensi serta hal hal lain yang diatur oleh keputusan bupati dan walikota.
“Saya kira ini yang terus dimonitor dikoordinasikan, sehingga tahu progresnya. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terus sehingga PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan benar – benar implementatif” pungkas Tjahjo.
(Irfan) MHILOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi