LAMONGAN , MHI-Kejaksaan Negeri Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde hasil dari 40 perkara di halaman kantor Kejari, Jalan Veteran , Selasa, (13/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Diah Yuliastuti mengatakan, 40 perkara tersebut antara lain; 5 (lima) perkara kesehatan, 20 perkara Narkotika dan 15 perkara tindak pidana ringan.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya; berupa pil carnophen sebanyak 1.083 butir, sabu-sabu seberat 7.19 gram serta 10 unit handphone dengan berbagai merk, arak sebanyak 10.5 liter dan Tuak sebanyak 251.5 liter.
Selain itu, pemusnahan 4 unit handphone dan satu sepeda ontel dari musnahan rampasan negara yang tidak laku dijual lelang. “Dimusnahkan karena biaya lelangnya lebih tinggi dibandingkan harga jualnya,” jelasnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan miras dimusnahkan dengan cara dibuang ke lokasi tempat pembuangan akhir sampah,” pungkasnya.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh pihak, Polres Lamongan, Pengadilan, Satpol PP serta Dinas Kesehatan Lamongan.
(sy/mrn) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar