GARUT , MHI-Kejaksaan Negeri Garut melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde di halaman kantor Kejari, Jalan Merdeka No.222, Haurpanggung, Tarogong Kidul, Kamis, (15/11).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras sebanyak 179 botol, senjata tajam berupa samurai, kapak, dan cangkul sebanyak 10 buah, ganja kering seberat 1/2 kg, sabu-sabu seberat 300 gram, obat-obatan sebanyak 13.721 butir, handphone sebanyak, 461 unit, serta uang palsu senilai Rp143 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar mengatakan, bahwa sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut harus dimusnahkan karena barang bukti tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi dalam proses persidangan, ” pungkasnya.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Garut, Kepala Dinas Kominfo Garut, Kasi Intel Korem 062 Tarumanagara, Kabag Ops Polres Garut, Kasat Narkoba Polres Garut, Kasat Reskrim Polres Garut, Kalapas Garut, Kepala BNN, Ketua MUI dan undangan lainnya.
(sy/dd) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar