HTML

HTML

Minggu, 18 November 2018

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Hasil gambar untuk Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum
GARUT , MHI-Kejaksaan Negeri Garut melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde di halaman kantor Kejari, Jalan Merdeka No.222, Haurpanggung, Tarogong Kidul, Kamis, (15/11).
Hasil gambar untuk Kantor Kejari Garut
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras sebanyak 179 botol, senjata tajam berupa samurai, kapak, dan cangkul sebanyak 10 buah, ganja kering seberat 1/2 kg, sabu-sabu seberat 300 gram, obat-obatan sebanyak 13.721 butir, handphone sebanyak, 461 unit, serta uang palsu senilai Rp143 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar mengatakan, bahwa sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut harus dimusnahkan karena barang bukti tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi dalam proses persidangan, ” pungkasnya.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Garut, Kepala Dinas Kominfo Garut, Kasi Intel Korem 062 Tarumanagara, Kabag Ops Polres Garut, Kasat Narkoba Polres Garut, Kasat Reskrim Polres Garut, Kalapas Garut, Kepala BNN, Ketua MUI dan undangan lainnya.
(sy/dd) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi