HTML

HTML

Kamis, 29 November 2018

Baru 13 Kementerian Punya Pejabat Fungsional Penerjemah

Hasil gambar untuk Deputi DKK saat membuka Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah, Kemensetneg
Hingga saat ini, baru ada 172 pejabat fungsional penerjemah yang berasal dari 55 instansi pemerintah pusat dan daerah, yang tersebar di 25 provinsi. Namun, di tingkat pusat, baru 13 kementerian yang mempunyai pejabat fungsional penerjemah.
Meski mayoritas adalah penerjemah Bahasa Inggris, Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Yuli Harsono mengatakan, para pejabat fungsional pemerintah itu menguasai 7 bahasa, yaitu Arab, Belanda, Inggris, Jerman, Jepang, Mandarin, dan Perancis.
“Selain itu juga ada 2 bahasa daerah yaitu bahasa Bugis dan Jawa Pegon. Namun mayoritas mereka adalah penerjemah Bahasa Inggris,” kata Yuli Harsono saat membuka Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah, di Aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Senin (26/11) pagi.
Mengenai ke-13 kementerian di tingkat pusat yang sudah memiliki pejabat fungsional penerjemah, Deputi Seskab Bidang DKK Yuli Harsono menyebutkan, yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kemenkominfo, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata.
“Jadi kalau masih ada 21 kementerian yang belum mempunyai pejabat fungsional penerjemah,” ungkap Yuli.
Oleh karena itu mengingat jumlah yang masih kecil ini, menurut Yuli, salah satu yang dilakukan Sekretariat Kabinet selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah adalah dengan sering melakukan sosialisasi. Dengan sosialisasi ini diharapkan ada peningkatan kesadaran tentang pentingnya instansi pemerintah mempunyai pejabat fungsional penerjemah.
Dari segi kualitas, Yuli menyampaikan, bahwa Sekretariat Kabinet sebagai instansi pembina terus melakukan peningkatan kompetensi bagi para penerjemah melalui berbagai pelatihan baik dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri.
Ia menunjuk contoh, di dalam negeri misalnya, Sekretariat Kabinet telah menyelenggarakan 2 diklat fungsional tingkat pertama, 2 diklat teknis, 7 bimbingan teknis. Secara keseluruhan bisa dikatakan bahwa berbagai program pelatihan ini telah diikuti oleh hampir 400 peserta.
Sedangkan di luar negeri, Sekretariat Kabinet telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Australia untuk menyelenggarakan pelatihan bagi 12 pejabat fungsional penerjemah di Monash University Melbourne, pada tahun 2017 lalu.
“Jadi yang dikirim ini sebagai gambaran karena ini kewajiban kami sebagai segi pembina yang dikirim ke Australia itu adalah para pejabat fungsional penerjemah yang diseleksi. Kemudian memang karena kuotanya 12 kami kirim agar mereka itu dilatih agar kemampuannya meningkat kembali,” ungkap Yuli.
Strategis
Hasil gambar untuk Yuli Harsono Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah di Kemensetneg
Deputi Seskab Bidang DKK Yuli Harsono meyakini bahwa pejabat fungsional penerjemah ini memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara bangsa Indonesia dengan negara-negara sahabat. Selain itu, lanjut Yuli, juga dapat berperan penting dalam pengembangan bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah.
Yuli juga meyakini, para pejabat fungsional penerjemah itu dapat mendukung program pemerintah untuk mendorong 10 destinasi prioritas pariwisata di beberapa daerah di Indonesia.
Untuk itu, Deputi Seskab bidang DKK itu berharap bisa terjadi sinergi antara instansi pembina dengan dari instansi pengguna dan juga dari pejabat fungsional penerjemah itu sendiri. Sehingga ke depan penerjemah semakin meningkat dan semakin baik kualitasnya.
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh peserta berbagai kementerian/lembaga itu, tampil sebagai narasumber yaitu: Aba Subagja dari Kementerian PANRB dan Herman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan Asisten Deputi (Asdep) bidang Naskah dan Terjemahan (Naster) Setkab Eko Harnowo bertindak sebagai moderator.
(MAY/IR/SDS/RAH/JL/ES) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi