HTML

HTML

Kamis, 18 Oktober 2018

Sampah diComplaint Masyarakat , PemKab Bekasi Tutup Mata



KABUPATEN BEKASI, MHI – Persoalan Sampah menjadi momok ditengah kehidupan masyarakat, selain menimbulkan aroma yang tak sedap sehingga dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban dilingkungan penduduk sekitar namun terkadang pula dapat menyebabkan terjadinya banjir bila sampah tersebut berada pada aliran sungai yang terbendung oleh timbunan sampah yang menghambat lajunya air sungai atau kali tersebut.

Hal ini terjadi diwilayah Rt 004 – Rw 21 ,Rawa Kalong ,Desa Setia Mekar , Kecamatan Tambun – Selatan , dimana penimbunan sampah ilegal yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun tapi tak pernah tersentuh tangan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengatasinya ,walaupun sudah berkali-kali masyarakat setempat melakukan protes keDesa Setia Mekar agar sampah tersebut ditertibkan oleh pemerintah Kabupaten namun selalu kandas ditengah jalan ,selasa,(9/10).



Riyadi, Siti, Robin beserta warga setempat lainnya mengatakan, wah… kalau penimbunan sampah ini sih terjadinya sudah lama sekali, ini sudah lebih dari 15 tahunan dan kami sebagai masyarakat setempat merasa terganggu dengan adanya timbunan sampah diwilayah kami padahal kami sudah berulang-ulang melaporkan hal ini keDesa tapi sampai saat ini belum ada dari pemerintah kabupaten yang turun kelokasi ini untuk menanggulangi sampah ilegal ini, Ungkap mereka.

Terus terang kami merasa terganggu sekali , tapi mau dibilang apa..orang pemerintahnya aja sudah gak peduli lagi sama sampah, sambung mereka dengan nada keras.

Pemkab Tak Meresponse



Saat awak media menemui Kaur (Kepala Urusan )Trantib (Ketentraman dan Ketertiban ) Desa Setia Mekar untuk dimintai keterangannyapun mengatakan hal yang sama, Gunawan Kaur Trantib Desa Setia Mekar mengatakan, Perihal penimbunan Sampah diwilayah Rt 004 – Rw 21, Itu memang sangat menyulitkan kami pihak Desa, selain pemilik lahan tanah tersebut tidak dapat dihubungi sebab keberadaannyapun tidak diketahui , Kemudian Sampah yang dibuang disitu bukan sampah dari masyarakat setempat tapi dari wilayah lain yang membuang ketempat itu , kami dari Desa berharap dapat ketemu dengan pemilik lahan itu agar dilakukan pemagaran supaya masyarakat yang lewat tidak buang sampah sembarangan didaerah itu, Jelasnya.

Mengenai keluhan masyarakat keDesapun sudah berulang-ulang kami sampaikan keKecamatan ( Kasi PMD-Red) maupun UPTD Kebersihan dan sampai kePemerintah Daerah baik secara tertulis maupun lisan namun sampai saat ini tidak ada response apalagi tindakan yang dilakukan oleh UPTD dan Dinas terkait maupun Kecamatan beserta Pemerintah Daerah untuk menanggulangi permasalahan sampah diDesa Kami, yang jelas kami sangat membutuhkan bantuan dari Pemerintah Daerah untuk menanggulanginya !, Tegas Gunawan.

Kemana Dana Operasionalnya?


Sekjen LSM L.P.K.N Kuswanto saat dijumpai awak media diKantor sekretariatnya , Perum,Graha Prima Blok IE No.126A, mengatakan, Seyogyanya Kecamatan Tambun-Selatan, UPTD Kebersihan sampai dengan Dinas dan PemKab Bekasi meresponse dengan Baik,cepat ,tanggap dan positif dari komplaint dan keluhan masyarakat terkait sampah yang jelas-jelas dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan, Bukan hanya banjir dan aroma yang kurang sedap namun permasalahan penyakit yang disebarkan dari sampah busuk justru dapat memunculkan masalah baru terutama bagi kesehatan masyarakat, disinilah perhatian PemKab Bekasi kepada masyarakatnya diuji dan dinilai oleh mayarakat , apakah PemKab Betul-betul bekerja sepenuhnya melayani masyarakat atau hanya makan gaji buta yang Notabene dibayar dari hasil pajak masyarakat, Pungkasnya.

Terkait permasalahan operasional maupun Unit kendaraannya semua itukan sudah ada anggaran yang telah dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan Tupoksinya, Kalau tidak ada..nah itu yang mesti dan harus ditindak lanjuti serta ditelaah lebih jauh lagi, Kemana Dana OPerasional dan Equitmentnya termasuk sarana dan prasarananya, Tandasnya.

(Joggie) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi