HTML

HTML

Kamis, 04 Oktober 2018

Mendagri dan Menkopolhukam Bantah Ada Penjarahan Toko di Palu

JAKARTA , MHI – Diberitakan bahwa ada penjarahan di sekitar bandara pasca gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun angkat bicara, menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya. Tjahjo saat ini ada di Palu. Dan saat kejadian, sedang ada  di sekitar bandara (30/9).
Menurut Tjahjo kondisi bandara memang berantakan. Ada beberapa bangunan yang merupakan fasilitas bandara runtuh karena gempa. Saat ini, listrik juga mati. Bandara juga tidak ada yang tunggu.  Tidak hanya itu, halaman bandara juga difungsikan untuk menampung pengungsi.
” Ya memang ada toko di bandara yang rusak akibat gempa makanan minuman berhamburan kemudian itu  diambil masyarakat jadi  bukan penjarahan,”
Tjahjo yang saat itu tengah ada di bandara, melihat langsung kejadian itu. Ia akui, halaman bandara memang penjagaan masih minim. ” Itu yang saya tahu. Tidak begitu beritanya” katanya.
Tjahjo menceritakan, saat ia meninjau kondisi masyarakat korban bencana yang sedang dirawat di rumah sakit. Saat ini bantuan yang diperlukan segera adalah makanan dan minuman. Sebab semua toko tutup. Banyak yang  rusak dan runtuh. Tidak hanya itu, aliran listrik juga mati.  Kata Tjahjo, sempat digelar rapat dengan pihak Pemda setempat. Ia telah menginstruksikan beberapa hal pada Pemda.
” Dalam rapat saya minta Pemda fasilitasi untuk membeli minuman dan  makanan di toko yang jual. Dan prioritas  berikan dulu ke pengungsi dan yang di rawat dirumah sakit, cari yang punya toko dibeli dulu dan sy minta pengawalan Satpol-PP dan Polri kemudian bagikan makanan tersebut,”
Saat ini darurat listrik kata Tjahjo. Dan  bantuan baru masuk malam nanti dari daerah tetangga. ” Kondisi memang darurat, makanan dan bantuan minuman belum masuk. Toko tutup,  ya bantu masyarakat yang perlu makan minum,” katanya.
Tjahjo juga mengaku telah meminta langsung ke Gubernur Sulteng untuk membeli minuman dari toko yang tutup. Ia juga ikut gotong royong menyumbang dana untuk membeli makanan dan minuman.
” Ya kita gotong royong, saya juga ikut bantu beli juga (makanan dan minuman), ” katanya.
Tindakan Warga bukan Penjarahan
WhatsApp_Image_2018-10-01_at_18.38.06
Sementara Menko Polhukam Wiranto mengatakan tidak sependapat apabila tindakan warga Palu dan sekitarnya yang terkena musibah disebut sebagai penjarahan, tetapi pengambilan barang karena terjadi di situasi darurat,ungkap Wiranto kapada awak media di Media Center Kemenko Polhukam, Senin (01/10).
“Saya sendiri baru lihat tadi malam, saya tiga hari di sana. Saya lihat langsung bahwa ada perbedaan antara penjarahan dan pengambilan barang dari toko terutama makanan dan minuman,” ujarnya
Wiranto mengatakan, kondisi terjadi karena warga merasa tertekan dan panik pasca terjadinya bencana gempa serta tsunami, serta suplai makanan dan minuman sangat terbatas. Pemerintah bersepakat untuk membuka minimarket di lokasi terdekat dari pengungsian warga dan membaginya kepada masyarakat terdampak. Nantinya, semua barang-barang yang diperuntukkan kepada warga akan diganti oleh pemerintah.
“Karena keterbatasan suplai makanan dan minuman, tentu mereka akan mengambil barang-barang dari toko makanan dan minuman itu. Tapi kemarin kita rapat, kemudian kita bijaksanakan ada Mendagri, ada saya, Gubernur, Kapolda, Pangdam, Panglima TNI, kita bicarakan lebih baik daripada penjarahan liar, lebih baik kita buka minimarket itu ambil barangnya nanti diganti oleh uang,” tuturnya.
Untuk itu, Wiranto berharap semua pihak tidak lagi memakai istilah penjarahan yang lebih berkonotasi negatif tersebut.
“Kemudian sebenarnya istilah penjarahan itu kurang tepat karena memang akan dibayar. Ini akan kita atur, termasuk bahan bakar. Saya jelaskan bahwa sebenarnya istilah penjarahan perlu dikoreksi. Kemungkinan ada, tapi sementara ini kebijakan kita begitu,” paparnya.
(Irfan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi