Press Release:
JAKARTA , 15 Oktober 2018 – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bekasi terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ,Senin (15/10) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 6 dari 9 tersangka, yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Taryudi (Swasta), Fitra Djaja Purnama (Swasta) dan Henry Jasmen (Swasta).
Enam orang tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan di tiga rumah tahanan terpisah. Tersangka Jamaludin dan Taryudi ditahan di Rutan Jakarta Pusat, Henry Jasmen dan Sahat MBJ Nahor ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan, Fitra Djaja Purnama dan Dewi Tisnawati di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yaitu Jamaludin, Sahat MBJ Nahur, Dewi Tisnawati, Neneng Rahmi, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Neneng Hassanah Yasin dan Billy Sindoro. Enam tersangka pertama adalah para pihak yang diamankan KPK di Bekasi dan Surabaya pada Minggu (14/10). Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Neneng Hassanah Yasin selaku Bupati Bekasi periode 2017 – 2022 bersama-sama para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya tersebut, Neneng Hassanah Yasin, Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen dan Billy Sindoro yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah – MHI
(Juru Bicara KPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar