Menko Polhukam meminta agar tidak ada salah sangka bahwa pemerintah ingin menunda-nunda penyelesaian. Namun yang terjadi adalah perlu rambu-rambu hukum dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu tersebut.
Sampai saat ini, lanjut Menko Polhukam, pemerintah terus melakukan koordinasi antara Komisi Nasional HAM dengan Kejaksaan Agung tentang upaya penyelesaian baik secara yudisial maupun non yudisial.
“Jangan sampai ada salah sangka bahwa pemerintah ini ingin menunda-nunda itu, mempetieskan itu, tidak. Tapi betul-betul kita ingin masuk jalur hukum ini bagaimana, kalau tidak bisa, non yudisialnya bagaimana. Ini kan semuanya perlu satu penyelesaian yang baik,” kata Wiranto.
Selain itu, dikatakan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dari pemetaan itu diketahui tidak banyak kasus yang dapat diselesaikan secara yudisial, hal ini dikarenakan sulitnya melakukan pemenuhan bukti-bukti.
“(Penyelesaian yudisial) tidak banyak justru, karena sampai sekarang macetnya di situ. Tatkala dipaksakan untuk masuk proses pro yudisial, itu justru kesulitannya banyak sekali, hambatan-hambatan karena kekurangan bukti. Berarti kalau sudah mandeg di sana, baru kita masuk wilayah non yudisial,” pungkas Wiranto.
(IR/ES) MHI
Sumber:(Humas Kemenko Polhukam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar