HTML

HTML

Senin, 10 September 2018

Mendagri: Ada Diskresi, Tidak Perlu Perppu Terkait 41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka !

Dari 41 orang yang dinyatakan sebagai tersangka itu, 19 di antaranya telah ditahan KPK. Sehingga dikhawatirkan DPRD Kota Malang tidak akan bisa melaksanakan sidang karena tidak mampu memenuhi kuorum.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ia menyebutkan, Undang-Undang yang ada sudah mengatur mengenai hal itu.
“Kami hanya menjabarkan saja. Jangan sampai terhambat pemerintahannya, terhambat jalannya,” kata Tjahjo kepada wartawan yang mencegatnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa pagi.
Kedatangan dirinya ke KPK itu, menurut Tjahjo, untuk berkonsultasi terkait banyaknya anggota DPRD yang menjadi tersangka suap, sebagaimana terjadi di Malang dan Sumatra Utara (Sumut).
Diskresi
single-post
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengeluarkan diskresi terkait banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Sebagaimana dikutip Kompas, Selasa (4/9), ada tiga diskresi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses pemerintahan tetap jalan.
Pertama, pelibatan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD.
Kedua, peran Sekretaris DPRD ditambah yakni membantu penyusunan agenda DPRD karena Badan Musyawarah (Bamus) sudah tidak aktif.
Ketiga, pemerintah kota dapat menerbitkan peraturan kepala daerah apabila ada rancangan peraturan daerah (non-APBD) yang sedang disusun belum terselesaikan dan mendesak.
Gambar terkait
Sebelumnya, Plt Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang. Ia sekaligus meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan di sana.
“Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” tambah Wahid seraya menunjuk contoh, seperti pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD, di mana jumlah anggota dewan tersisa tinggal 26 orang. Sedangkan, jumlah kuorum dalam sidang sedikitnya mesti dihadiri 30 orang anggota dewan.
(IRF/ES/IKSN) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA
Sumber:(Puspen Kemendagri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi