(Berita) Inilah Tim Nasional Pencegahan Korupsi!
Pada 20 Juli lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Tentu saja, upaya ini membutuhkan kolaborasi sejumlah pihak agar berjalan lebih optimal dan efektif, sehingga dampak bisa dirasakan bangsa ini.
Kolaborasi ini melibatkan KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB). Dari sinergi ini, memfokuskan pada tiga sektor, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
KPK akan mengirimkan tim dari unit Koordinasi dan Supervisi bidang Pencegahan (Korsupgah) untuk menjadi bagian dari Tim Nasional Pemberantasan Korupsi (Timnas PK). “Mudah-mudahan tim nasional ini bisa membuat pencegahan korupsi semakin efektif,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
(Grafis) Kebijakan Satu Peta untuk Cegah Korupsi
KPK melakukan Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit. Tujuannya, menyelamatkan penerimaan negara, mencegah korupsi pada sektor kelapa sawit, serta mendorong adanya Kebijakan Satu Peta (KSP).
Mengapa KSP? Rekomendasi ini ditujukan agar data perkebunan kelapa sawit di suatu daerah mengacu pada database georeferensi dan standar yang tunggal.
(KanalKPK) Tiga Kunci Kemajuan Desa Nita, NTT
Partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas, menjadi kunci kemajuan Desa Nita hingga mampu menjadi Desa Terbaik Nasional. Salah satu contohnya, keterlibatan warga dalam setiap proyek-proyek di desa, dilakukan secara gotong-royong. Ini membuat seluruh warga merasa memiliki desa ini.
Dalam hal transparansi, desa ini membuat laporan anggaran melalui berbagai media, seperti baliho, spanduk, sosial media, hingga pertemuan langsung dengan warga. Kata sang kepala desa, menjadi kepala desa itu bukan berarti menjadi pemimpin, tetapi pengabdi dan pelayan masyarakat.
Desa Nita, terletak di Pulau Flores, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ia meraih juara pertama dalam Lomba Desa tahun 2016 yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dalam hal transparansi anggaran.
(Jurnal Integritas) Birokrat Melawan: Mempertahankan Integritas di Tengah Budaya Paternalistik
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Walikota Tegal, SMS yang direspons dengan beragam ekspresi dan dirayakan secara terbuka merupakan kejadian yang menarik untuk dicermati. Kondisi itu menggambarkan adanya titik klimaks sebuah perjuangan melawan berbagai penyimpangan yang dilakukan walikota.
Gerakan perlawanan untuk mempertahankan kelangsungan hidup birokrasi dan nilai budaya setempat, menjadi bukti bahwa birokrat juga mampu melawan. Perlawanan dilakukan dengan cara mengungkap berbagai informasi penyimpangan yang dilakukan walikota.
Melalui pendekatan kajian budaya, penulis mempelajari dari dekat bagaimana proses perlawanan dilakukan para birokrat di Kota Tegal. Data diperoleh melalui wawancara mendalam kepada berbagai tokoh pergerakan dan para birokrat di Pemkot Tegal. Pengungkapan tersebut dilakukan secara kolektif dalam sebuah pergerakan yang terorganisasi melalui lembaga yang legitimate. Perlawanan kolektif menjadi sebuah strategi efektif, mengingat kentalnya budaya paternalistik juga menginginkan kepatuhan kolektif.
|
De wet nog moet worden aanvaard, zelfs als de hemel valt en de aarde begon te splitsen
HTML
HTML
Jumat, 14 September 2018
KPK Report
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Postingan Terupdate
Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!
INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...
Postingan Terkini
-
INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...
-
KABUPATEN BEKASI , MHI - Pengesahan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahu...
-
JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...
Pilihan Redaksi
-
KABUPATEN BEKASI , MHI - Pengesahan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahu...
-
KABUPATEN BEKASI, MHI - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terh...
-
JAKARTA, MHI - Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi guna memastikan titik tempat sengketa tanah yang ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar