Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, menurut Kepala Biro Humas BKN, ditemukan salah satu penyebabnya adalah karena mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena berstatus sebagai narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat Tipikor dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap (inkracht), diperoleh data 2.674 PNS Tipikor inkracht, dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS, serta yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS,” ungkap Ridwan dalam siaran persnya Selasa sore.
Terkait temuan tersebut, Moh. Ridwan menjelaskan, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka BKN melakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional.
Mengenai pemberhentian terhadap 2.357 PNS yang memiliki satus inkracht sebagai terpidana Tipikor itu, Kepala Biro Humas BKN Moh. Ridwan menjelaskan, hal itu merupakan kewajiban dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sudah dicabut), UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sudah dicabut), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Untuk itu, lanjut Ridwan, BKN siap membantu instansi pemerintah yang bermaksud melakukan verifikasi dan validasi terhadap PNS Tipikor inkracht tersbeut.
“BKN berharap masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2018,” tegas Ridwan.
(EN/IR/JL/ES) MHI
Sumber:(Humas BKN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar