KABUPATEN BEKASI , MHI – Pengerjaan Proyek APBD Kabupaten Bekasi telah digelar walaupun terlambat namun tetap dilaksanakan guna menyerap anggaran yang telah disediakan namun yang banyak menjadi permasalahan yang timbul justru pada saat proses pengerjaan atau pelaksanaanya yang kerapkali melanggar aturan yang sudah ditentukan dan tertuang dalam RAK dan RABnya termasuk salah satunya pengerjaan pengaspalan jalan lingkungan diKampung Siluman ,Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (13/9).
Hal tersebut diungkapkan warga yang setempat yang turut menyaksikan proses pengaspalan, Idin,Wahyudi beserta warga lainnya mengatakan, Sejak awal pelaksanaan pengaspalan kami tidak melihat ada pengawas atau orang dari dinas PUPR yang datang untuk melihat pekerjaan pengaspalan, enggak tau kalau datangnya gak pake seragam kantor atau bisa juga kalau ngeliat dari jauh..atau juga kalau ngintip dari semak-semak, yang kami pikirkan mereka kerjanya apa..ya ? kan mereka sudah dapat gaji dari pemerintah , Kata mereka sambil tertawa.
itu sama juga dengan papan proyek pengerjaan yang dari awal pekerjaan juga tidak dipasang ,jadi kami tidak tahu… itu proyek pengaspalan panjangnya berapa, nilai proyek berapa apalagi kalau ditanya nama Perusahaan dan batas waktu pengerjaan…kecuali ketebalan kan sudah diukur tidak lebih dari 3 cm bahkan kurang , Jawab mereka saat ditanya awak media.
Tidak Ada Laporan
Kemudian awak mediapun mendatangi kantor Desa Mangun Jaya yang terletak tidak berjauhan dari lokasi pengaspalan untuk meminta keterangan kepada perangkat desa terkait dan bertemu dengan Sarwadi selaku Kaur Ekbang ( Kepala Urusan Ekonomi dan Bangunan ) diDesa Mangun Jaya.
Dalam keterangannya Sarwadi mengatakan,Sampai saat inipun saya belum mengetahui dengan pasti Berapa total nilai proyek,Panjang berapa,lebar berapa dan perusahaan PT atau CV apa yang mengerjakan sebab dari awal pengerjaan maupun selesainya pekerjaan tidak pernah ada laporan mulai kerja dan hasil kerja yang kemudian biasanya dibuat Berita Acara pelimpahan keDesa yang telah mengajukan proposal kepemerintah Daerah melalui MusRenBang, Kata Sarwadi.
Terkait mengenai prosesnya tentu harus melalui tahapan, dengan mendapat paraf dari Rt lalu Rw kemudian baru kesaya dan itupun harus saya survei kelokasi untuk memastikan bahwa pekerjaan itu sudah sesuai dengan laporan apa tidak,baru kemudian saya laporkan keKepala Desa untuk ditanda tangani walaupun selama ini belum pernah ada pekerjaan infrastruktur diwilayah kami yang menyarahkan copy RAB dan RAKnya pada kami baik Rt,Rw maupun Desa,Paparnya.
Untuk pekerjaan infrastrktur baik pengaspalan dan pengecoran dalam minggu ini sudah ada tiga laporan Complaint warga terkait hasil pengerjaannya selain pengaspalan ini dengan aspal tipisnya kurang dari 3 cm lalu pengecoran diPerum Papan Indah 2, Rw 032, yang menurut informasi yang kami dapat bahwa dalam pengerjaanya Puing dicampur dengan Beskos, Kemudian diPerum Bumi Lestari diComplaint warga melalui Rw setempat yang melaporkan kekami bahwa hasil pengerjaannya diduga menggunakan beton kualitas rendah sehingga banyak mengeluarkan debu (Berdebu) yang mengganggu aktifitas pengguna jalan maupun warga perumahan yang dilalui pengecoran jalan tersebut, Ungkapnya.
Harapan kami justru pada Dinas PUPR atau Tarkim agar memberikan tekanan dan dorongan yang kuat kepada para pemborong agar mau memberikan laporan hasil kerjanya kepada kami pihak desa selaku ujung tombak kepemerintahan yang paling depan agar tidak ada kerancuan ,tumpang tindih dan salah arah serta manipulasi pekerjaan proyek infrastruktur dilapangan, imbuhnya.
Keterbukaan Informasi Publik
Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi ,Irwan.A , Yang dijumpai awak media untuk dimintai pendapatnya saat menyambangi kantornya yang berlokasi diPerum Sinar Kompas Utama BLOK A21, Jl Aries No.13, Tambun , mengatakan, “Apa yang dikatakan masyarakat maupun aparat desa Mangun Jaya itu sudah benar, Bila mengacu pada Undang-undang Nomor.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disadur dengan PP Nomor 7 Tahun 2000, Tentang Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Jadi Papan Proyek itu mutlak harus ada sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas digunakan untuk apa uang mereka dan siapa yang menggunakan ,”Pungkasnya.
PPTK atau Peltek dan konsultan juga seharusnya hadir pada saat pengerjaan proyek infrastruktur baik itu pengecoran dan pengaspalan jalan maupun pada pengerjaan leningan sebab mereka digaji oleh pemerintah dengan uang rakyat , termasuk konsultannya yang sudah dibayar mahal oleh negara menggunakan uang rakyat, kalau sudah tidak mau atau tidak bisa bekerja lagi , ya ..berhenti saja, sebab masih banyak dinegara ini yang mau jadi ASN, terbukti PANRB sudah buka banyak lowongan pekerjaan untuk jadi ASN, Tandasnya.
(Joggie ) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar