HTML

HTML

Jumat, 03 Agustus 2018

Sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa diGOR Ken Arok,Kota Malang

MALANG , 02 Agustus 2018 12:19:36 – Lahirnya Undang-Undang tentang Desa yang kemudian diikuti oleh alokasi dana desa adalah bentuk pengakuan, penghormatan serta penghargaan negara terhadap keberadaan desa. Desa diberi kewenangan skala lokal mengatur rumah tangganya. Dana desa diharapkan bisa mendorong kemajuan pembangunan di desa. Dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 
Mendagri : Tidak Elok Jika Kepala Daerah Dilantik di Tahanan
Demikian di sampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberi arahan dalam acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa di kota Malang, Jawa Timur, Rabu . Acara sarasehan itu sendiri dihadiri ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI). Dalam arahannya Menteri Tjahjo menekankan tentang pentingnya skala prioritas dalam pengelolaan dana desa. Kata dia, dana desa harus diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa.
” Ini dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan penanggulangan kemiskinan,” kata Tjahjo.
Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, kata dia yang harus diprioritaskan. Tjahjo mencontohkan misalnya untuk membiayai  pengembangan produk unggulan desa, menguatkan badan usaha milik desa, embung desa, sarana olahraga desa dan pembangunan infrastruktur seperti jalan desa. Tjahjo juga dalam arahannya sempat menyinggung pelaksanaan dana desa di Jawa Timur.
“Pada tahun 2017 untuk Jawa Timur mendapatkan alokasi dana desa sebesar 6,33 triliun untuk 7.724 desa yang tersebar di 29 kabupaten dan kota Batu,” katanya.
Sampai dengan bulan Desember 2017, lanjut Tjahjo telah terealisasi ke rekening kas umum daerah sebesar 6,32 triliun atau 99,96 persen. Dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk pembangunan sarana dan prasarana desa sebesar 88,44 persen atau 3,91 triliun. Sementara untuk pemberdayaan masyarakat desa telah terserap 6,5 persen atau 287 miliar. Sedangkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar 4,05 persen atau 179 miliar.
” Untuk pembinaan kemasyarakatan sebesar 0,96 persen atau  42 milyar,” ujarnya.
Untuk tahun 2018 itu sendiri kata Tjahjo, alokasi dana desa untuk Jawa Timur mencapai 6,34 triliun. Sampai dengan 30 Juli 2018, realisasi pencairan ke rekening kas umum daerah sebesar 1,2 triliun atau 20 persen untuk tahapan satu. Dan untuk tahap 2, realisasi sebesar 2,5 triliun atau 39,84 persen.

Camat Turut mengawasi & Memastikan Padat Karya Tunai Tepat Sasaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan prioritas penggunaan dana desa pada dua hal, yakni pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Pada periode 2015-2017, dana yang ke desa mencapai Rp 287,44 triliun dan tahun 2018 sebesar Rp 107,46 triliun.
Alokasi dana desa yang dikucurkan ke desa terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, beras prasejahtera (rastra) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pemanfaatan dana desa melalui skema cash for work diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat.
“Pemanfaatan dana desa diharapkan (juga) dapat menaikkan permintaan agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomim menurunkan angka kemiskikan dan kesenjangan antar desa,” terang Menteri Tjahjo dalam Rapat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemanfaatan Dana Desa dan Program Padat Karya Tunai Desa di di GOR Ken Arok, Kota Malang, Rabu.
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa diikuti sejumlah camat dan kepala desa dari Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pasuruan dan dari wilayah kerja Balai Besar Pemerintahan Desa (BBPD) Kota Malang.
Kemendagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disampaikan terus melakukan bimbingan teknis dan pelatihan kepada aparat pemerintah daerah dan perangkat desa. Pemerintah juga melakukan diseminasi pengelolaan keuangan desa dengan harapan penyaluran dan penggunaan dana desa tepat sasaran.
Untuk program padat karya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pelaksanaannya dilakukan dengan prinsip swakelola dan ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin.
Prinsip swakelola menekankan pada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara mandiri oleh desa. Berikut menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat dan minimal 30 persen dana desa di bidang pembangunan digunakan untuk pembayaran upah. Selain itu mengoptimalkan bahan baku lokal.
Sasaran program padat karya tunai adalah rumah tangga miskin, penerima PKH dan setiap anggota masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan dan atau sedang mencari pekerjaan. Dalam prosesnya, kepala desa diharuskan menyampaikan pelaksanaan program dalam laporan penyelenggaraaan pemerintahan desa.
“Kepala desa harus mengawasi langsung serta memastikan ketepatan sasaran program padat karya tunai,” pesan Menteri Tjahjo.
Bersama sekretaris desa, Mendagri meminta kepala desa mengkoordinasikan pekerjaan antar pelaksana pekerjaan dan menghitung persentase dana desa yang terserap dalam program padat karya tunai. Berikut melaporkan dana desa yang terserap dari program ini.
Tjahjo juga berpesan kepada seluruh camat agar turut mengawasi dan mendampingi desa dalam memastikan ketepatan sasaran program padat karya tunai di desa. Pastikan pula bahwa penyelesaian perubahan kegiatan yang semula dikerjakan penyedia menjadi pekerjaan yang dikerjaan secara swakelola.
“Kami minta camat mengawasi dengan cermat, pastikan batas minimal anggaran dana desa yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan,” imbaunya.

Anggaran Khusus untuk Kelurahan dan kecamatan

Dana desa diprioritaskan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara untuk membangun kantor kelurahan, akan ada dana lain yang akan diperjuangkan Kementerian Dalam Negeri. Kedepan juga mudah-mudahan akan ada dana khusus untuk kelurahan dan kecamatan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan itu saat memberi arahan di hadapan ribuan perangkat desa yang menghadiri acara sarasehan . Dalam kesempatan itu, Tjahjo menekankan salah satu tugas dan kewajiban kepala desa dan aparatur desa. Katanya, salah satu tugas utama perangkat desa adalah menggerakkan, mengorganisir dan memberdayakan masyarakat desa. Sehingga mereka bisa ikut aktif dan berkontribusi dalam pembangunan di desa. Dengan begitu pemerataan pembangunan di desa bisa dipercepat.
” Salah satu tugas kepala desa dan perangkat desa adalah menggerakkan mengorganisir seluruh masyarakat desa, mempercepat pemerataan pembangunan desa untuk menuju kesejahteranan desa,” kata Tjahjo.
Dalam memajukan desa, lanjut Tjahjo, yang diperlukan adalah sinergi. Karena itu, kementeriannya selalu melibatkan Bappenas dan Kementerian Desa dalam setiap pelaksanaan program di desa. Sehingga program di desa benar -benar terintegrasi. Tak lupa Tjahjo juga meminta agar pemerintah daerah selalu memperhatikan keberadaan desa. Misalnya lewat alokasi anggaran.
” Ini Jatim saja enggak mau kalah memberikan 75 juta per desa. Ini semata mata untuk mempercepat percepatan pembangunan desa dengan baik,” katanya.
Intinya dana desa alokasinya kata dia, untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara untuk memperbaiki misalnya kantor desa atau kelurahan, telah ada dana khususnya yang diperjuangkan Kemendagri. Tidak hanya itu, jika tak ada aral melintang, tahun depan akan ada pula dana khusus untuk kelurahan.
“Pemerintah lewat Kemenkeu dan Kemendes sudah mengucurkan per tahun ini 70 triliun lebih untuk desa. Mudah-mudahan tahun depan ada anggaran khusus untuk kelurahan, untuk kecamatan. Nanti Kemendagri yang menganggarkan untuk kantor desa. Perbaiki kantor desa yang tidak punya kantor, atau kantor kelurahan yang layak,” tuturnya.

Laporan Keuangan Desa Cukup Satu Lembar

Hasil gambar untuk acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa di kota Malang
Usai memberi arahan dalam acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dicegat para wartawan. Masalah penyederhanaan laporan keuangan desa salah satu ditanyakan para wartawan. Menanggapi itu, Tjahjo menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah merespon itu. Kepala negara juga ingin, laporan keuangan desa lebih sederhana. Bahkan, Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Keuangan, Mendagri, Menteri Desa dan Bappenas agar segera mengkaji format laporan keuangan desa yang lebih sederhana.
” Itu (permintaan laporan keuangan yang disederhanakan)  sudah diterima oleh bapak presiden. Beliau langsung yang kana memanggil Mendagri, Mendes, Bappenas dan Menkeu,” kata Tjahjo.
Bahkan kata Tjahjo lagi, aturan tentang laporan keuangan desa yang lebih sederhana telah ada. Meski begitu, laporan keuangan desa yang disederhanakan tidak mengurangi akuntabilitas laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa. Tetap harus ada bukti pengeluaran.
” Aturan sudah ada tapi yang memang banyak tadi kwitansi harus ada dong
Ini satu lembar detailnya, lampiran-lampirannya  kwitasnsi. Rinciannya cukup 1 lembar, lampirannya kwitansi,” kata Tjahjo.

Tidak Ethis Kepala Daerah Dilantik di Tahanan

ZdNF5vmnLf
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan calon kepala daerah terpilih yang sekarang di tahan karena terjerat kasus akan tetap dilantik. Sebab aturan perundang-undangan menyatakan, selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka calon kepala daerah dengan status tersangka berhak dilantik. Tidak elok jika kemudian kepala desa di dalam tahanan. Ia sebagai Menteri Dalam Negeri akan coba mencari jalan terbaik.
” Kami enggak ingin ada yang dilantik di LP (tahanan),” kata Tjahjo, pada wartawan usai menghadiri acara sarasehan .
Pihaknya, lanjut Tjahjo, bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam aturan, jika memang belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka calon kepala daerah terangkat harus dilantik. Tapi mungkin, kata Tjahjo, akan dibahas solusi terbaik.
” Aturan UU-nya sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap bisa dilantik kepala daerah pemenang pilkada,” katanya.
Prinsipnya, kata dia, karena UU menyatakan jika belum ada kekuatan hukum tetap, maka kepala daerah berstatus tersangka harus tetap dilantik.” Kita mencari jalan keluar dengan baik,” katanya.
(Irfan/Ikhsan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi