KABUPATEN BEKASI , 16 Augt 2018 – Pembangunan Gedung yang berlokasi ditanah Fasos –Fasum Perumahan Puri Nirwana Residences, Desa Suka Raya , Kecamatan Karang Bahagia menuai Kontoversi sehingga menimbulkan issue dengan aroma yang tidak sedap yang terus berkembang dan menjalar serta menjadi buah bibir dimasyarakat.
Pasalnya didalam pelaksanaan pembangunanya diduga banyak aturan yang dilanggar ( Tidak sesuai dengan RAB dan RAK ) serta tidak adanya transparansi Publik yang diterapkan sehingga memunculkan kesimpang siuran informasi dikalangan masyarakat tentang pembangunan tersebut.
Kami awak mediapun melakukan penelusuran dimasyarakat Sementara sebagian masyarakat mengatakan pembangunan proyek ini untuk gedung sekolah dan sebagian lainnya mengatakan untuk gedung serba guna serta yang lainnya dengan keterangan berbeda-beda , apalagi bila ditanyakan berapa nilai biaya proyek darimana dananya dan siapa yang mengerjakan merekapun malah balik bertanya…bapak mungkin lebih tau dari kami., Jawab mereka.
Pengerjaan Pembangunan yang diduga bernilai puluhan miliar tersebut tidak disertai dengan papan plang pengerjaan yang memang seharusnya terpancang dan terlihat jelas oleh masyarakat sehingga masyarakatpun dapat mengetahui untuk apa pembangunan ini dibuat , berapa nilai proyeknya , siapa yang mengerjakan dan sampai berapa lama proyek ini dikerjakan.
Ketua DPC SWI (Sindikat Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi Surya Sueb saat dijumpai dikantornya mengatakan,” Itu proyek pemerintah dikerjakan oleh PT.Ratu Anggun Pribumi milik Riska (Bendahara Partai Demokrat) yang sekarang menjadi caleg dapil VI dan dia anak dari Abay Subarna ( Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Bekasi ) yang juga Caleg 2019, nilai proyek -/+ Rp 13 miliyar,- , USB SLTP 03, Karang Bahagia , untuk keterangan lebih jelas mari sama-sama kita tanyakan kedinas terkait ,” Jelasnya.
Namun amat disayangkan ketika kami menyambangi Dinas PUPR , Kadin Jamaluddin dan Sekdin Iman Nugraha beserta para Kabid dan Kasi-kasi selalu tidak ada ditempat dan hal itu kami lakukan sampai tiga kali, walaupun sudah kami titip pesan dengan staff kantor disana sebab buku tamupun tidak tersedia (9-10-13/8).
Transparansi Sangat diPerlukan
Ketua DPD Partai Nasdem Teten Kamaluddin, SH mengungkapkan ketika awak media bertandang kekantornya (13/8) , ” Pemerintahan Kabupaten Bekasi dinilai memiliki raport merah dan semuanya bermuara pada SDM yang ada, Peningkatan kualitas SDM sangat diperlukan sehingga tidak terjadi cheos didalam regulasi aturan tata kelola pemerintahan terutama pada sektor pajak PAD diberbagai lini termasuk Pembangunan dan infrastruktur dimana transparansi merupakan suatu keharusan, dan aturan yang sudah ditetapkan seyogyanya dijalankan dengan sebaik-baiknya agat tidak terjadi missinformasi yang berkelanjutan sampai saat ini , Dewan-dewan juga kebanyakan taunya hanya Proyek namun regulasi aturanya diabaikan , untuk itu Saya sarankan agar hal tersebut ditindak lanjuti kekomisi III yang terkait akan bidang tersebut agar semuanya menjadi jelas ,sedangkan tentang kinerja ASN masih masuk ranah saya , ” Ungkapnya .
Dewan Sebagai Suri Tauladan
Ketua Umum LSM L.P.K.N ( Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara ) Irwan Awaluddin, SH Angkat bicara saat kami kunjungi kantornya (14/8) , Standarisasi awal Pembangunan adalah Papan Plang Pengerjaan , Direksi Kit dan Pagar Pembatas yang memang wajib tertuang dalam RAB dan RAK Kemudian baru bahan-bahan dan alat yang dipergunakan (Tools), Terkait Papan Informasi terkait pula dengan UU no 14 Th 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Permen PUPR No 29 Th 2006 Tentang Persyaratan tekhnis dalam pembangunan gedung , maka hal itu harus dilaksanakan mengingat penggunaan dana pembangunan tersebut berasal dari masyarakat dan hal tersebutpun sebenarnya berlaku pula pada pembangunan pihak swasta dikarenakan menyangkut PAD dan APBD, manakala hal tersebut tidak dilakukan maka sudah barang tentu dapat menimbulkan prasangka ! untuk itu wajarlah bila berbagai macam dugaan timbul dimasyarakat apalagi bagi para penggiat sosial kontrol maupun pers yang berjalan dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu pada PP No.7 Th 2000 Tentang Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.40 Th 1999 Tentang Pers ,Tandasnya.
Ditambah lagi bila memang benar pelakunya para Calon Dewan dan Dewannya dari partai Demolrat sebagai ketua Fraksi , sungguh suatu hal yang memalukan !, Dewan selaku wakil dari rakyat dan mendapat amanat serta mandat dari rakyat seharusnya menjalankan amanat tersebut sebaik-baknya dan jangan membodohi dan membohongi rakyat apalagi ini calon dewan , bagaimana mau ada yang memilih kalau dalam pekerjaannya saja sudah banyak melakukan hal yang tidak pantas dilakukan bagi seorang wakil rakyat maupun calon wakil rakyat, sedangkan ketua umumnya Partai Demokrat saja disaat menjabat presiden telah mengeluarkan Inpres No. 5 Th 2004, Tentang Percepatan Pemberantasan korupsi dan sudah banyak yang dihukum kader dari partai Demokrat terkait pembangunan dimana salah satunya tentang pembangunan wisma atlet dijonggol dan Dewan juga harus menjadi contoh yang baik serta tolok ukur suri tauladan bagi masyarakat mengingat kepercayaan dan harapan masyarakat diembankan dipundaknya maka disinilah peran serta masyarakat diharapkan sesuai dengan PP No .68 Th 1999, Tentang Pengawasan dan Pengontrolan Penyelenggara Negara ,guna memonitoring kinerja para pejabat dan pengemban tugas negara agar penyimpangan dan penyelewengan serta penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir, Tersurat notabene kedaulatan berada ditangan rakyat ,Tutupnya.
( Joggie ) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar