HTML

HTML

Minggu, 22 Juli 2018

Wapres: Dibutuhkan Nyali Para Auditor Untuk Berani Memeriksa Pengelolaan Anggaran Pemerintah

Hasil gambar untuk Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2018 di gedung BPKP, Jakarta
JAKARTA , 19/07/2018  – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla membahas mengenai pembangunan yang berkualitas saat membuka rapat kordinasi nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2018 di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jalan Pramuka Jakarta pada Selasa. 
Hasil gambar untuk Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2018 di gedung BPKP, Jakarta
Menurutnya, pembangunan yang berkualitas tidak hanya mengejar target pertumbuhan yang tinggi tetapi harus dapat dinikmati seluruh masyarakat dan mempunyai efek multiplier kepada usaha-usaha yang lainnya sehingga dapat memberikan pekerjaan pada masyarakat luas.
“Pembangunan tidak hanya mengejar target pertumbuhan yang tinggi tetapi pembangunan tersebut harus dapat dinikmati seluruh masyarakat. Tentunya diharapkan pembangunan tersebut mempunyai efek multiplier kepada usaha-usaha yang lainnya sehingga dapat memberikan pekerjaan pada masyarakat luas,” jelas Wapres.
Dalam mengelola anggaran untuk mengejar pertumbuhan pembangunan tersebut diperlukan perencanaan pengorganisasian dan sampai dengan kontrol pengelolaan anggaran yang baik, sinergi, serta pengawasan dari awal hingga akhir.
“Oleh karenanya, perlu ada sinkronisasi di antara semuanya itu. BPKP sebagai internal audit. Jangan hanya pada saat ada kejadian baru bertindak tetapi dari awal sudah mengawasi. Itulah prinsip audit pemerintah,” jelasnya.
Ia melanjutkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran, dibutuhkan nyali para auditor untuk berani memeriksa pengelolaan anggaran pemerintah.Di sisi lain, auditor juga perlu meningkatkan kapabilitas diri dengan teknologi.
(irm/ind/nr/rsa/ira) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA
Sumber: Kemenkeu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi