HTML

HTML

Minggu, 22 Juli 2018

Sidang Kabinet Paripurna RAPBN Tahun Anggaran 2019

Untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian global ini, menurut Presiden Jokowi, kuncinya sinergi kebijakan moneter dan fiskal yang tepat, yang diorkestrasi dengan baik, sehingga menjadi harmonis.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan perlu adanya langkah-langkah terobosan, seperti insentif-insentif untuk investasi dan memacu ekspor.
“Ini menjadi kunci,” tegas Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna tentang RAPBN Tahun Anggaran 2019, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu siang.
Satu lagi, lanjut Presiden, langkah-langkah terobosan dalam rangka peningkatan sektor pariwisata yang bisa mendatangkan devisa secara cepat.
Fokus Program 2018
Presiden Jokowi juga meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk fokus dan segera menyelesaikan program yang telah direncanakan di tahun 2018 ini.
“Pastikan pelaksanaan proyek strategis segera dieksekusi tepat waktu dan tetap menjaga governance, tepat sasaran, dan dampak itu bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” pinta Presiden.
Sementara terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019, Presiden Jokowi meminta agar dipastikan postur anggaran itu realistis dan sehat.
“Jangan sampai ada mengada-ada sehingga betul-betul bisa menguatkan fondasi perekonomian dalam negeri kita, dan mampu mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global,” tegas Presiden seraya menambahkan harus terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai serta mendorong daya saing, investasi, dan  ekspor.
Begitu pula di bidang pendapatan, Presiden mengingatkan bahwa reformasi perpajakan menjadi kunci bukan hanya untuk menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan nasional, tapi juga harus ditempatkan sebagai sebuah instrumen untuk menjaga iklim usaha dan menggerakkan perekonomian nasional.
Kepala Negara juga menekankan pentingnya fokus pada upaya untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas, terutama peningkatan sumber daya manusia (SDM) melalui penguatan skill dan produktivitas. Ia menambahkan juga mengenai  peningkatan di bidang pelayanan kesehatan maupun pendidikan.

Anggaran Belanja Dialihkan Untuk Perbaiki Sekolah dan Pasar

Menkeu menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7). 
Pemerintah berkomitmen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 adalah APBN yang bisa menjaga ekonomi dan sosial masyarakat di dalam menghadapi ketidakpastian global yang makin meningkat karena adanya berbagai macam tantangan seperti gejolak mata uang, terjadinya perang dagang, dan berbagai situasi yang sekarang makin dinamis.
“Sehingga APBN harus didesain menjadi instrumen fiskal yang sehat, yang kredibel, dan prioritasnya makin tinggi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna.
Untuk menerjemahkan hal itu, menurut Menkeu, pemerintah membuat desain APBN dengan defisit yang dirancang di bawah 2 persen. Namun cukup untuk tetap menstimulasi ekonomi dan menjaga masyarakat, terutama kelompok yang paling rawan. Juga, lanjut Menkeu, untuk mengurangi peran primary balance yang negatif, yang selama ini dianggap bahwa pemerintah harus menjaga policy utangnya secara hati-hati.
Ditambahkan Menkeu, dalam pembahasan di DPR, baik di Paripurna maupun di Badan Anggaran sudah menunjukkan bahwa tren pengelolaan utang menurun secara sangat konsisten dan nyata, dan pemerintah akan meneruskan tren itu di 2019.
“Nanti jumlah defisit dalam primary balance tentu akan disampaikan Presiden pada saat Nota Keuangan,” ungkap Sri Mulyani seraya menyebutkan, Nota Keuangan akan disampaikan oleh Presiden pada bulan Agustus.
Presiden, lanjut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, sudah beberapa sidang terakhir dan hari ini dipastikan bersama Bappenas melakukan exercises untuk menajamkan belanja barang. Ia menyebutkan, ada sekitar Rp34,1 triliun dari pagu indikatif awal kementerian/lembaga yang dilakukan pendisiplinan, yaitu mengurangi belanja barang.
“Presiden meminta supaya Rp34,1 triliun itu direalokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas,” kata Menkeu.
Dana Rp34,1 triliun itu, menurut Menkeu, akan direalokasikan untuk sarana prasarana dari berbagai sekolah yang selama ini masih banyak yang rusak atau rusak sedang dan parah.
“Namun nanti di dalam hal implementasinya akan dilaksanakan oleh Menteri PUPR yang memiliki kapasitas teknis dan implementasi yang baik. Itu termasuk koordinasi dengan berbagai belanja untuk pembangunan sekolah-sekolah dan kelas-kelas yang rusak itu, baik di Mendikbud maupun di tempatnya Menteri Agama dan yang selama ini dilakukan di daerah melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik,” terang Menkeu.
Menurut Menkeu, DAK fisik tahun yang jumlahnya Rp58 triliun ini, eksekusinya masih sangat rendah, hanya sekitar di bawah Rp8 triliun. Sementara pemerintah berharap bahwa kalau anggaran sudah dialokasikan bisa dilaksanakan.
Oleh karena itu, lanjut Menkeu, Presiden menginstruksikan kepada Menteri PUPR untuk bisa menjalankan berbagai program yang sifatnya pembangunan fisik meskipun itu adalah anggaran pendidikan.
“Nanti Presiden akan mengeluarkan semacam inpres khusus agar untuk hal-hal yang sifatnya konstruksi dan pembangunan yang sifatnya fisik itu bisa dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh kementerian, yaitu Kementerian PUPR,” ujar Menkeu.
Beberapa menteri yang lain, bahkan Menteri Perdagangan, lanjut Menkeu, juga meminta renovasi dan pembangunan pasar, terutama kalau terkena bencana alam, kebakaran, juga bisa dilakukan.
Jadi poinnya, lanjut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, bahwa koordinasi antarmenteri menjadi makin erat dan terorganisasisehingga tahun depan dengan uang yang ada bisa menghasilkan dampak yang makin terlihat.
“Dengan demikian, hasilnya itu bisa sebesar-besarnya akan nyata bisa dilihat oleh masyarakat. Apakah itu dalam bentuk bangunan sekolah, apakah dalam bentuk bangunan pasar, dan tentu infrastruktur yang lain,” terang Menkeu.
Khusus untuk insentif fiskal, Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan sekarang ini sedang melakukan inventarisasi dan me-review semua insentif-insentif yang diberikan kepada dunia usaha. Dengan demikian, lanjut Menkeu, bisa lebih akuntabel, menunjukkan dunia usaha apa mendapatkan insentif berapa, sehingga juga masyarakat bisa melihat hasilnya apa.

Anggaran Belanja Barang RAPBN 2019 Untuk Pengembangan SDM

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu .
Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai efisiensi belanja barang dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019. Efisiensi tersebut selanjutnya direalokasikan untuk program prioritas.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam Sidang Kabinet Paripurna hari ini dibahas mengenai program prioritas yang akan menjadi perhatian utama untuk realokasi tersebut.
“Arahan Bapak Presiden adalah yang pertama untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM). Diarahkan untuk beberapa hal, yang pertama adalah rehabilitasi sarana pendidikan, terutama untuk sekolah dasar/menengah, baik yang berada di bawah Kemendikbud maupun yang ada di bawah Kementerian Agama,” kata Bambang kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna.
Kemudian kedua, lanjut Menteri PPN/Kepala Bappenas itu, penguatan pendidikan vokasi, baik yang di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, maupun beberapa kementerian sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Kemudian yang ketiga adalah penanganan penurunan stunting, dimana pemerintah akan memberikan penguatan, terutama untuk bidang kesehatan dan juga infrastruktur sanitasi atau air limbah.
“Jadi itu kira-kira garis besarnya, di samping ada beberapa program untuk pencapaian target dari RPJMN, baik terkait infrastruktur di PUPR dan Perhubungan, maupun juga untuk promosi pariwisata, dan juga untuk kesuksesan dari Pemilu 2019,” terang Bambang.
Efisiensi Belanja
Mengenai sumber dana yang direalokasikan untuk program prioritas itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan barasal dari efisiensi belanja barang yang mencakup seluruh Kementerian/Lembaga.
“Arahannya adalah tentunya belanja barang yang tidak mengganggu sasaran prioritas. Itu sudah kami sampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga,” terang Bambang.
Realokasi anggaran tersebut, lanjut Bambang, termasuk 20 persen anggaran pendidikan. Namun demikian, tambah Bambang, tetap diarahkan yang terkait pendidikan, baik vokasi maupun rehabilitasi sarana pendidikan.
“Kalau yang stunting masuk 5% kesehatan,” sambung Bambang.
Bambang menjelaskan, RAPBN 2019 merupakan RAPBN terakhir dari pemerintahan Presiden Joko Widodo, sehingga tentunya harus berupaya mencapai target-target yang memang harus dicapai pada tahun 2019, baik target kemiskinan, ketimpangan, dan seterusnya.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Sidang Kabinet Paripurna itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Bambang Brodjonegoro, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna M Laoly, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.Selain itu juga hadir Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Ristekdikti M Nasir, Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Tito Karnavian, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
(IR/DNA/FID/ES/JL) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi