HTML

HTML

Kamis, 05 Juli 2018

KPK Tetapkan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Tersangka Kasus Suap

Hasil gambar untuk KPK Tetapkan Lagi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR
Press Release :
JAKARTA, 02 Juli 2018 – Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu Hong Arta John Alfred (Swasta).
FKD4fWv0HA
Tersangka Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya  diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukannya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hasil gambar untuk Hong Arta John Alfred
Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016. Kesebelas tersangka terdahulu adalah AKH (Direktur Utama PT.WTU), DWP (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019), JUL (Swasta), DES (Swasta), BSU (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019), ATT (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019), AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara), SKS (Komisaris PT.CMP), MZ (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019), YWA (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019) dan RE (Bupati Halmahera Timur periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021). Sepuluh dari 11 tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. Sedangkan, tersangka RE saat ini masih menjalani proses persidangan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah               MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01
Juru Bicara KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi