HTML

HTML

Kamis, 19 Juli 2018

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Anggota DPR RI Kasus (PLTU) Riau-1

Hasil gambar untuk KPK Tahan Dua Tersangka Suap Anggota DPR RI Kasus (PLTU) Riau-1
Press Release :
JAKARTA , 16 Juli 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, pada hari sabtu (14/7).
Hasil gambar untuk KPK Tahan Dua Tersangka Suap Anggota DPR RI Kasus (PLTU) Riau-1
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK terhadap kedua tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019) dan Johanes Budisutrisno Kotjo (Swasta)
Hasil gambar untuk KPK Tahan Dua Tersangka Suap Anggota DPR RI Kasus (PLTU) Riau-1
Sebelumnya, KPK telah menetapkan EMS dan JBK sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh EMS selaku Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 dari JBK terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, EMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau  Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, JBK diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK mengamankan total 13 orang pada Jumat (13/7) hingga dini hari Sabtu (14/7) di Jakarta dan Tangerang. Sekitar pukul 14.27 WIB KPK mengamankan TM di parkiran bawah tanah Graha BIP di Jakarta beserta uang dalam amplop coklat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam berjumlah Rp 500 juta sesaat setelah penyerahan uang tersebut dari ARJ kepada TM. Kemudian berturut-turut tim mengamankan sejumlah pihak mulai dari ARJ, JBK dan sejumlah pegawai JBK di Graha BIP. Tim KPK lainnya mengamankan EMS di perumahan Widya Chandra Jakarta bersama supirnya. Selain itu, tim juga mengamankan seorang staf EMS di Bandara Soekarno Hatta. Terakhir, tim KPK bergerak ke Tangerang dan mengamankan tiga orang lainnya di kediaman EMS.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah                   MHI  LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01
(Juru Bicara KPK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi