HTML

HTML

Jumat, 06 Juli 2018

Hormati Peraturan KPU Presiden Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Ikuti Pileg 2019

joko
SUL-SEL , 03 Juli 2018 – Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.
36512500_1731674173614095_457084335334359040_n
“Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” jelas Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Senin, seperti dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Meski demikian, ia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
(IR/JL) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01
Sumber:(Humas Kemensetneg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi