HTML

HTML

Rabu, 18 Juli 2018

Deklarasi Damai Digelar Tanpa Bupati

DSC00100
KABUPATEN BEKASI , (16 /07/2018 ) – Acara Deklarasi Damai di gelar Kecamatan Tambun Selatan dalam menindak lanjuti surat edaran bupati kabupaten bekasi dengan surat nomor : 140/SE-25/DPMD tentang penyelenggaraan deklarasi damai se- Kabupaten Bekasi tahun 2018. Surat edaran tersebut dilayangkan bupati kesetiap kecamatan se-kabupaten bekasi agar segera dilaksanakan dan  bersifat penting Dalam rangka mensukseskan Pilkades serentak yang akan di gelar pada hari minggu 26 Agustus 2018 mendatang.
DSC00134
Acara yang berlangsung berlangsung Pukul 2.00 ,Jum’at (13/07) berlokasi digedung PGRI kawasan Metland oleh pihak panitia kecamatan di hadiri oleh Camat Tambun-Selatan beserta perangkatnya , Kapolsek Tambun , Danramil beserta jajarannya , BPD se-kecamatan dan 30 orang bakal calon kepala desa serta para pendukung dari masing-masing balon yang mengikuti Pilkades di wilayah Kecamatan Tambun -Selatan
kendatipun tanpa dihadiri Bupati ,wakil bupati atau SKPD terkait yang mewakili bupati bila ada halangan yang bersifat urghensi atau crusial namun acara tetap dapat berjalan dengan lancar.
Sekelumit sempat terdengar nada sumbang dari masyarakat serta para pendukung para calon yang merasa kecewa dengan  ketidak hadiran bupati pada acara bertajuk “Deklarasi Damai‘ yang dikemas dengan sumpah dan janji para bakal calon kepala Desa dihadapan masyarakat
Sebut saja mawar dan melati (inisial) mengatakan Sebenarnya kami berharap bupati dapat hadir ditengah mereka untuk menjadi saksi dalam ucapan  sumpah dan janji para bakal calon kepala desa agar mereka dapat sungguh-sungguh menepati janjinya pada saat mereka terpilih nantinya dan jangan seperti yang sudah-sudah ,Pungkas mereka.
Camat Tambun Selatan Iman Santoso dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat dan para pendukung masing masing peserta yang mengikuti pemilihan kepala desa terutama para calon kepala desa untuk bersama sama menciptakan situasi yang kondusif dan damai agar terciptanya demokrasi yang tertib dan Damai.
” Acara deklarasi damai ini jangan hanya sebagai acara seremonial belaka tetapi juga harus di ikuti oleh tindakan nyata oleh seluruh peserta bakal calon dan masyarakat yang mengikutinya ” Ungkap Camat di hadapan para peserta Deklarasi Damai.
“Terkait maraknya beredar berita HOAX dimedsos kami menghimbau kepada masyarakat  agar dapat menghindari  dan dalam penggunaannya agar dapat dikendalikan dengan baik”, Tandas Wakapolsek AKP Heri Kartika.
Di tempat yang sama, Danramil Mayor Infantri Sutikno menghimbau kepada jajarannya agar menjaga netralitas ABRI dalam menghadapi Pemilihan Baik Kada,Kades,Pilleg maupun Pilpres dan bagi yang mengetahui atau menemukan adanya keberpihakan TNI diwilayah kami agar segera melaporkan kepada saya , Tegasnya
DSC00129
Puncak acara Deklarasi Damai dihiasi dengan Ikrar Sumpah dan Janji Bersama serta penandatanganan Deklarasi Damai Yang disaksikan oleh yang hadir pada saat itu lalu kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama Para Balon dari masing-masing Desa.
Terkait mengenai adanya dugaan Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat keadministrasian  nanti akan ditetapkan pada tanggal 22 sedangkan tugas kami hanya sebatas monitoring sedangkan semua kewenangan ada dipanitia ,Jawab Camat Tambun Selatan Iman Santoso saat memberikan keterangan pers usai acara Deklarasi Damai
Ada Calon Mengundurkan Diri
DSC00086
Penyelenggaraan PILKADES tahun 2018 di wilayah Tambun Selatan ini sudah melalui tahapan yang di sesuaikan Peraturan Pemerintah,baik dalam juklak dan jumlahnya serta penetapan bakal calon dan menjadi calon dilaporkan sampai tanggal 22 mendatang ,  Jelas Yusri Siregar selaku Kasie Pemerintahan Kecamatan Tambun Selatan saat dijumpai dikantornya sebelum acara digelar.
Sedangkan dari semua calon yang mendaftar, ada juga yang mengundurkan diri dan itu sudah didata oleh kami ,itulah tugas kami selaku monitoring tidak lebih dari itu dan kewenangan kami juga terbatas selain itu juga tidak ada anggaran yang dianggarkan untuk Kegiatan ini dan untuk itupun kami keluarkan dari kocek kami sendiri , Imbuhnya
(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi