HTML

HTML

Jumat, 20 Juli 2018

Bahtiar : Calonkan Diri Jadi Presiden Atau Wakil Harus Izin Presiden !

JAKARTA ,18 Juli 2018 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019. Sesuai jadwal pendaftaran yang ditentukan, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.
Izin Presiden, Dokumen Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Kepala Daerah Nyapres
Jadwal pendaftaran ini sesuai dengan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dengan alokasi waktu yang semakin sedikit, belakangan partai politik mulai menggodok sejumlah nama yang disebut-sebut akan diajukan sebagai bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Salah satu yang mengemuka, selain dari kalangan elit partai politik, profesional hingga akademisi, muncul nama kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, jika kepala daerah yang diusung partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan izin dari Presiden. Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kepala daerah disini adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden,” terang Bahtiar dalam keterangannya, Senin, 16 Juli 2018.
Ia mengungkapkan, Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu dimaksud berbunyi “Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden”.
Sementara pada ayat (1), disebutkan bahwa “Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden. Disampaikan Bahtiar, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari. Namun demikian, ia menggarisbawahi jika permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden.
“Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” demikian Bahtiar.
(Ikhsan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi