JAKARTA ,22 Juni 2018 – Omar Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma Alias Aman Abdurahman diVonis Hukuman Mati oleh Hakim Akhmad Jaini diruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta-selatan.
Majlis Hakim Yang diketuai oleh Akhmad Jaini memutuskan Aman Abdurahman terbukti bersalah dengan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Terorisme dan terjerat dengan UU no 15 th 2003 Tentang Pemberantasan tindak pidana teroris.
Dalam dakwaanya Aman Abdurahman terlibat dalam serangkaian aksi pengeboman diantaranya Kasus Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu, Gereja Oikumene diSamarinda Serta berbagai aksi penyerangan diBima,NTB dan Mapolda Sumut dan dari semua aksi yang dilakukan Aman Abdurahman ditetapkan sebagai Dalang dan Aktor Intelektual dibalik Seluruh aksi teror tersebut,
Berdasarkan 6 Hal yang memberatkan Hakimpun menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan vonis hukuman mati.
Usai membacakan Vonis hukuman Majlis Hakimpun menanyakan kepada terdakwa besertra kuasa hukumnya terkait kemungkinan akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
” Bagaimana? Banding atau menerima? atau Pikir-pikir dulu, Tidak usah banyak komentar,Tegas Hakim.
Kemudian Asrudin Hatjani salah satu anggota tim kuasa hukum Aman Abdurahman menyatakan masih mempertimbangkan vonis hukuman mati tersebut.
“Pikir-pikir, Yang Mulia”, Jawab Asrudin Hatjani.
Terkait Permasalahan banding hal tersebut akan disampaikan pada Jum’at pekan depan
Para Petugas Kepolisianpun yang sejak awal persidangan telah mengawal jalannya persidangan dengan pengawalan yang extra ketat segera dan langsung merasuki ruang sidang usai putusan sidang dibacakan, dengan membentuk pagar betis kemungkinan guna menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan sementara Aman Abdurahman sedang bersujud usai mendengar putusan dibacakan.
(Apd/Ida) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar