HTML

HTML

Minggu, 24 Juni 2018

Terpidana Teroris diHukum Mati !

Gambar terkait
JAKARTA ,22 Juni 2018 – Omar Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma Alias Aman Abdurahman diVonis Hukuman Mati oleh Hakim Akhmad Jaini diruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta-selatan.
Majlis Hakim Yang diketuai oleh Akhmad Jaini memutuskan Aman Abdurahman terbukti bersalah dengan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Terorisme dan terjerat dengan UU no 15 th 2003 Tentang Pemberantasan tindak pidana teroris.
Hasil gambar untuk Aman Abdurrahman divonis hukuman mati
Dalam dakwaanya Aman Abdurahman terlibat dalam serangkaian aksi pengeboman diantaranya Kasus Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu, Gereja Oikumene diSamarinda Serta berbagai aksi penyerangan diBima,NTB dan Mapolda Sumut dan dari semua aksi yang dilakukan Aman Abdurahman ditetapkan sebagai Dalang dan Aktor Intelektual dibalik Seluruh aksi teror tersebut,
Berdasarkan 6 Hal yang memberatkan Hakimpun menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan vonis hukuman mati.
Usai membacakan Vonis hukuman Majlis Hakimpun menanyakan kepada terdakwa besertra kuasa hukumnya terkait kemungkinan akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
” Bagaimana? Banding atau menerima? atau Pikir-pikir dulu, Tidak usah banyak komentar,Tegas Hakim.
Kemudian Asrudin Hatjani salah satu anggota tim kuasa hukum Aman Abdurahman menyatakan masih mempertimbangkan vonis hukuman mati tersebut.
“Pikir-pikir, Yang Mulia”, Jawab Asrudin Hatjani.
Hasil gambar untuk Aman Abdurrahman divonis hukuman mati
Terkait Permasalahan banding hal tersebut akan disampaikan pada Jum’at pekan depan
Para Petugas Kepolisianpun yang sejak awal persidangan  telah mengawal jalannya persidangan dengan pengawalan yang extra ketat segera dan langsung merasuki ruang sidang usai putusan sidang dibacakan, dengan membentuk pagar betis kemungkinan guna menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan sementara Aman Abdurahman sedang bersujud usai mendengar putusan dibacakan.
(Apd/Ida) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi