HTML

HTML

Sabtu, 23 Juni 2018

Sigit Sosiantomo : Berlakukan Sistem One Way, Pemerintah Melanggar Tiga UU dan PP !

Gambar terkait
JAKARTA , (22/6/2018) – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai penerapan sistem one way dari tol Kertasari, Tegal menuju Cawang  yang menyebabkan kemacetan parah di jalan arteri dan tol perlu mendapat evaluasi khusus karena berpotensi melanggar sedikitnya tiga Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Saya  mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan one way ini. Dan saya sudah menelaah kebijakan ini. Setidaknya ada 3 UU dan PP yang dilanggar pemerintah dengan pemberlakuan kebijakan ini,” kata Sigit Sosiantomo dalam rilisnya, Kamis .
Sistem one way  sepanjang 294 km dari Tegal hingga Cawang tersebut, kata Sigit, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang merupakan turunan dari UU N0.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam UU LLAJ, pemberlakukan sistem one way dinilai melanggar Pasal 93 dan 94 yang mengatur tentang managemen dan rekayasa lalu lintas. Dalam Pasal 93, ditegaskan bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Dan dalam pelaksanaannya harus sebagaimana diatur dalam Pasal 94, rekayasa lalu lintas harus melalui tahap perencanaan yang diantaranya  memuat identifikasi masalah lalu lintas, analisis daya tampung jalan analisis dampak lalu lintas.
“Dari perencanaan yang disampaikan kepada Komisi V dalam raker persiapan mudik beberapa waktu lalu, Korlantas memaparkan pemberlakukan contra flow dan one way pada arus balik  hanya diberlakukan di beberapa titik, seperti Rest Area Tol Cipali (Km 130 dan Km 102 ) dan Tol Cikampek (Km 62, Km 52 dan Km 42). Dengan demikian, sistem one way sepanjang 294 km dari Tegal sampai Cawang ini tidak direncanakan secara matang dan dilakukan serampangan tanpa menganalisa daya tampung jalan arteri dan analisa dampak lalu lintasnya seperti yang diamanatkan UU LLAJ,” kata Sigit.
Gambar terkait
Sementara di UU Perlindungan Konsumen, sistem one way tersebut dinilai Komisi V melanggar Pasal 4 dan 7. Dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Dan dalam pasal 7, pelaku usaha dalam hal ini operator jalan tol berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan menjamin pemenuhan SPM.
“Ada hak konsumen pengguna jalan tol yang dilanggar dengan pemberlakuan sistem one way ini. Pertama, perlakuan diskriminatif operator yang memberikan kemudahan pada arus balik, tapi menelantarkan pengguna tol lainnya yang arahnya berlawanan. Padahal sama-sama bayar. Kedua, jelas sekali SPM jalan tol tidak terpenuhi. Kemacetan berkilo-kilo meter bahkan pengguna tol sampai harus tidur di badan jalan jelas membuktikan SPM tidak terpenuhi,” kata Sigit.
Kebijakan one way tersebut, kata Sigit,  juga tidak disosialisasikan secara masif  kepada masyakarat. Akibatnya, masarakat yang sudah terlanjur antre di gerbang tol terpaksa merasakan tidur di area jalan tol  dan merasakan kemacetan parah sehingga waktu tempuh bertambah 6-8 jam.
Hasil gambar untuk Sistem One Way Langgar UU
Atas buruknya traffic management yang diterapkan pemerintah dalam arus balik ini, Sigit meminta  pemerintah lebih memperhatikan pengintegrasian antar moda transportasi serta optimalisasi dan revitalisasi angkutan massal.
“Pemerintah seharusnya tidak cepat puas dan berbangga hati karena sudah berhasil membangun tol trans Jawa. Tol ini bukan solusi satu-satunya untuk mengurangi kemacetan dan waktu tempuh. Pengintegrasian antara modal transportasi darat, laut, udara dan kereta harus jadi prioritas pembangunan masa depan, Begitu pula dengan revitalisasi angkutan massal.” kata Sigit.
(dd/hs/sc/irm) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA
Sumber: DPR-RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi