HTML

HTML

Sabtu, 02 Juni 2018

Komisi III DPR Gelar RDP Dengan BNPT Pasca Pengesahan UU Anti Teror

Hasil gambar untuk Komisi III DPR Gelar RDP Dengan BNPT
JAKARTA , 31 may 2018 – Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang Anti Teror menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-26 pada 25 Mei lalu, DPR mengundang rapat BNPT. Rapat tersebut ialah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara jajaran pejabat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan Komisi III DPR yang melingkupi Hukum, HAM dan Keamanan.
Hasil gambar untuk Komisi III DPR Gelar RDP Dengan BNPT
Rapat yang berlangsung sejak Rabu pagi bertempat di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna, Jakarta. Dipimpin oleh Desmond Junaidi Mahesa dan dihadiri langsung oleh Kepala BNPT Komjen Pol Drs. Suhardi Alius M.H., jajaran BNPT dilengkapi oleh Deputi I BNPT Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir, Deputi II BNPT Brigjen Pol Drs. Budiono Sandi S.H., M.Hum., Deputi III BNPT Irjen Pol Drs. Hamidin, Kepala Biro dan Direktur-direktur.
Rapat yang dipimpin oleh Desmond J. Mahesa membahas hambatan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, tindak lanjut dari RDP sebelumnya, evaluasi penanggulangan terorisme BNPT, kebijakan, strategi dan program BNPT serta bentuk koordinasi dengan lembaga lainnya. Namun ia juga menekankan kejelasan wewenang dan kedudukan BNPT pasca pengesahan Undang-Undang Anti Teror lalu.
“Hal yang penting dalam undang-undang ini adalah wilayah-wilayah tugas. Mana wilayah BNPT, mana wilayah Densus dan Polri mana Wilayah kerja TNI. Ini Tentunya dalam rapat hari ini harus kita bicarakan,” ujar pimpinan rapat.
Di dalam rapat dipaparkan poin-poin penjelasan tugas dan wewenang BNPT, pencapaian BNPT, program yang telah dijalankan BNPT serta hambatan-hambatan yang ditemui selama menjalankan tugas. Setelahnya, anggota-anggota Komisi III DPR RI menyampaikan pendapat serta melemparkan beberapa pertanyaan terkait dengan paparan serta gambaran ke depan BNPT pasca pengesahan Undang-Undang Anti Teror.
Ketika menjawab beberapa pertanyaan, Kepala BNPT mengatakan pengesahan Undang-Undang Anti Teror meringankan beban dan memperkuat kedudukan BNPT. Salah satunya ialah melakukan sinergitas antar K/L, dengan melaksanakan kerja sama dengan berbagai K/L kini menjadi kewajiban berlandaskan Undang-Undang.
“Selama ini BNPT selalu menyampaikan pesan dan menembuskan isu dan hambatan terkait penanggulangan terorisme dengan berbagai Kementerian atau Lembaga. Kita sekarang sudah menggandeng 36 K/L, kita harus optimis dengan landasan yang bukan lagi Peraturan Presiden, sinergitas menjadi kewajiban,” ujar Kepala BNPT.
Setelah melewati rapat berjam-jam, rapat mencapai kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1. Komisi III DPR RI mendesak BNPT agar memperbaiki koordinasi dan kerjasama dengan kementerian hukum dan HAM untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di Lapas terkait dengan keberadaan dan pembinaan narapidana terorisme;
  2. Komisi III DPR RI mendesak BNPT untuk meningkatkan kerja sama dgn 36 K/L terkait dan membuat kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk dapat menelusuri dan mengungkap rencana aksi teror dan penyebaran paham radikal yang menuju terorisme melalui media sosial;
  3. Komisi III DPR RI mendesak BNPT untuk segera menindaklanjuti terbentuknya Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yg baru disahkan DPR melalui Rapat Paripurna 25 Mei 2018 yang lalu dengan meningkatkan pola koordinasi dengan K/L terkait dalam rangka mengimplementasikan program kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi dalam Undang-Undang Anti-terorisme yang baru;
  4. Komisi III DPR RI mendesak BNPT agar melakukan penguatan fungsi koordinasi, pencegahan, dan penindakan sebagai upaya deteksi dini terhadap aksi teror, penambahan personil, serta koordinasi yang intensif mengingat BNPT sebagai leading sector dalam koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Ditemui usai rapat, Mantan Sekretaris Lemhannas mengaku pengesahan Undang-Undang Anti Teror juga menjadi perkembangan dalam upaya penanggulangan terorisme dan struktur BNPT. Personil BNPT yang sebelumnya terhitung sedikit dan bidang yang membawahi program-program BNPT dapat mengalami pemekaran. Ia juga menyebutkan
“Struktur BNPT tidak bisa kecil lagi. Direktorat Deradikalisasi misalnya yg memang bebannya sangat berat, mungkin bisa mengalami pemekaran menjadi Kedeputian Deradikalisasi. Tentunya ini dengan melihat kemampuan negara terlebih dahulu,” ujar Kepala BNPT.
Hasil dari Rapat Dengar Pendapat akan menjadi pembahasan dan bahan diskusi mendatang. Sebelum sosialisasi Undang-Undang Anti Teror, akan berlangsung duduk bersama antara TNI, Polisi, dan lembaga yang temasuk dalam Panitia Kerja Pemerintah selama masa revisi Rancangan Undang-Undang. Hal ini dilakukan untuk memperjelas substansi dan penyamaan pemahaman antara institusi terlibat dalam Undang-Undang Anti Teror.
(IR/JL) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Aksi Demo Mahasiswa Dan Warga Lebak, SMPB : Kami Mendesak BBWSC3 Selesaikan UGR Warga Terdampak PSN Waduk Karian!

BANTEN,MHI - Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) bersama warga Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Leba...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi