HTML

HTML

Minggu, 24 Juni 2018

Awas ! Marak Beredarnya Surat Penerimaan CPNS Kemendagri Palsu

JAKARTA , 24 Juni 2018 13:52:40 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai setiap informasi terkait dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2018. Hal ini menyusul beredarnya surat mengenai penerimaan CPNS yang mengatasnamakan Kemendagri dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo.
Dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2018 tersebut, disebutkan bahwa Panitia Pelaksana Pembekalan CPNS di lingkungan Kemendagri akan menggelar pembekalan. Khususnya bagi mereka yang sebelumnya mengikuti Tes Umum yang digelar Kemendagri dan disampaikan yang lulus sebanyak 2000 CPNS
” Itu hoax. Tidak ada pembekalan CPNS. Apalagi selama lima tahun, Kemendagri tidak menerima CPNS. Surat itu dipastikan hoax, surat palsu. Itu surat untuk modus penipuan. Ini murni modus kriminal tindakan penipuan,” kata Bahtiar,”Surat itu palsu dan kami pastikan tidak benar,” tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya, Minggu .
Mengenai isu surat hoax, dimana disebutkan pembekalan di Hotel Horison Kota Bandung berikut syarat peserta diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 juta, Bahtiar mengatakan keseluruhan informasi dalam surat itu tidak benar.
“Penerimaan CPNS tidak ada dipungut biaya, keseluruhan informasi dalam surat itu adalah hoax.  Kami akan segera melacaknya dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” terangnya.
Menindaklanjuti beredarnya informasi hoax tersebut, lanjut dia, Kemendagri disampaikan Bahtiar sesegera mungkin akan mengirimkan radiogram ke seluruh daerah. Selain memberikan imbauan ke masyarakat agar tidak mengindahkan surat tersebut, Kemendagri mengimbau masyarakat agar senantiasa mewaspadai setiap informasi yang berkembang di masyarakat.
Salah satu caranya dengan menghubungi pihak terkait mengenai kebenaran informasi yang didapatkan. Minimal, kata Bahtiar, masyarakat bisa saling kroscek agar tidak menjadi korban oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Ini sudah sangat meresahkan, karena sebelumnya juga beredar informasi yang sangat menyesatkan mengenai penerimaan CPNS di Kementerian/Lembaga lain. Kami akan buat radiogram ke daerah agar tidak mengindahkan surat tersebut,” kata Bahtiar.
“Kemendagri di Tahun 2018 belum pernah menyelenggarakan seleksi dan pembekalan CPNS Jalur Umum dan meminta biaya kepada masyarakat,” sambungnya.

Langkah Hukum

Hasil gambar untuk Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar
Kementerian kini tengah menyiapkan langkah hukum ke pihak kepolisian. Biro hukum kementerian tengah menyiapkan laporan pengaduan. Ia menghimbau, agar masyarakat jangan percaya berita hoax seperti itu. Lebih baik, jika memang ada informasi tentang kementerian, ditanyakan langsung secara resmi. ” Pasti di jawab dan ditindaklanjuti. Surat ini palsu dan tidak benar. Ini akan lacak penyebar surat ini untuk laporkan ke polisi.  Karo Adpim sudah buat radiogram ke daerah agar tidak mengindahkan surat tersebut. Itu surat palsu dan bila didatangi oknum segera laporkan polisi,”  katanya.
Selain itu juga, kata dia, tidak ada di Kemendagri Direktorat Jenderal Kepegawaian dan Pemerintahan Umum. Yang ada adalah Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. “Ini murni tindakan penipuan,” katanya.
Seperti diketahui di dunia maya, beredar surat mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kepegawaian dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Dalam surat yang mengatasnamakan panitia pelaksana pembekalan CPNS diinformasikan, bahwa akan digelar pembekalan CPNS di Hotel Horison, Bandung. Peserta pembekalan diminta agar membayar biaya pengganti pembekalan sebesar Rp. 3.500.000. Dalam surat juga dicantumkan nomor rekening yang diklaim sebagai rekening panitia. Dalam surat palsu itu juga tertera nama Hadi Prabowo, Sekjen Kemendagri sebagai penandatangan surat. ” Ini enipuan. Setahu saya 5 tahun terakhir ini di lingkungan Kemendagri tidak ada penerimaan CPNS,” ujarnya.
(Irfan/Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi