HTML

HTML

Selasa, 08 Mei 2018

Permendagri No 19 Th 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Adminduk

Permendagri_19_Tahun_2018
JAKARTA ,02 Mei 2018 16:11:18 – Mendagri Tjahjo Kumolo baru-baru ini menandatangani Permendagri untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di daerah. 
Di sejumlah kabupaten/kota, peningkatan kualitas melalui percepatan layanan 5 menit, 15 menit, 30 menit, atau 1 jam langsung jadi sudah lebih dulu diterapkan. Beberapa daerah juga sudah menerapkan percepatan melalui layanan Semedi, sehari mesti jadi.
Hasil gambar untuk Mendagri Teken Permendagri Percepatan Pelayanan Adminduk
Dengan terbitnya Permendagri ini, pemerintah menegaskan kembali pentingnya percepatan layanan dokumen kependudukan sebagaimana ditekankan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Permendagri tertanggal 9 April 2018 tersebut akan diterapkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Sebagai instansi pelaksana pelayanan Adminduk, dinas Dukcapil kabupaten/kota meningkatkan kualitas pelayanan melalui layanan terintegrasi dan jemput bola.
Melalui paket layanan terintegrasi, warga akan lebih mudah mendapatkan beberapa dokumen kependudukan sekaligus hanya dalam satu kali pengajuan, seperti paket Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, juga ada paket Akta Kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati, serta paketAkta Perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan.
Sementara itu, beberapa dokumen kependudukan juga ditingkatkan kualitas layanannya seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.
Hasil gambar untuk Mendagri Teken Permendagri Percepatan Pelayanan Adminduk
Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan menerbitkan dokumen tersebut dalam waktu satu jam atau paling lama 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas.
Batas waktu 24 jam dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Selanjutnya, Permendagri ini juga mengharuskan dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan layanan jemput bola terhadap penduduk dengan kendala tertentu seperti terkait aksesibilitas, sakit, berada di dalam lembaga pemasyarakatan, dan terkendala untuk datang di tempat layanan.
(Irfan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!

INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi