BOGOR , 19 Apr 2018 – Presiden Joko Widodo meminta agar Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online atau Online Single Submission bisa segera diterapkan baik di tingkat kementerian, provinsi, kabupaten, maupun kota.
Menurut Presiden, tidak usah menunggu beberapa daerah yang masih belum siap, karena nanti lewat Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden, mau tidak mau yang namanya online single submission ini betul-betul langsung bisa diterapkan tanpa ada yang bilang, “Saya belum siap, saya belum siap, saya belum siap.”
“Saya tidak menunggu kesiapan, sistemnya jadi, kita paksa untuk mengikuti online single submission ini,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Istana Kepresidenan Bogor.
Untuk itu, Presiden meminta Satuan Tugas (Satgas) mengawal jalannya perizinan ini, dari awal sampai akhir, sehingga semuanya bisa bekerja dengan efektif, tanpa sumbatan-sumbatan, tanpa ada yang mengganggu di tengah jalan, sehingga betul-betul ini adalah sebuah reformasi dalam rangka iklim kemudahan berusaha.
Reformasi Perizinan
Sebelumnya dalam awal pengantarnya, Presiden Jokowi menekankan, bahwa penerapan online single submission ini adalah sebuah reformasi, sebuah perubahan besar-besaran untuk membuat seluruh perizinan dari pusat sampai ke daerah betul-betul terintegrasi menjadi satu kesatuan.
“Dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern, yang lebih cepat, dengan sistem data yang terpadu, terintegrasi sehingga tidak perlu lagi melewati banyak rantai birokrasi,” kata Presiden seraya mengingatkan, karena ini reformasi berbasis teknologi digital, maka sistemnya harus betul-betul jalan dan langsung bisa digunakan dan ramah bagi penggunanya.
Selain itu, Presiden juga mengingatkan bahwa di belakang penerapan sistem ini ada manusia, ada faktor SDM (Sumber Daya Manusia), yang di situ ada kultur.
Oleh karena itu, Presiden meminta reformasi ini menyangkut kapasitas SDM agar lebih tanggap dan lebih responsif.
Sementara terkait dengan kultur birokrasi, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah ingin mereka bisa memberikan pelayanan yang cepat, dan mau untuk melepaskan ego sektoralnya masing-masing.
Presiden juga menegaskan, bahwa reformasi itu tidak hanya soal penerapan sistem online-nya dalam perizinan yang terintegrasi, tetapi juga terkait dengan penyederhanaan proses yang melibatkan semua kementerian dan juga daerah, agar sesuai dengan kecepatan business process yang dibangun dalam online single submission ini.
“Saya sudah berkali-kali mengingatkan soal regulasi yang menghambat pelaksanaan berusaha, baik di kementerian, di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten, di tingkat kota. Saya minta sekali lagi untuk dipangkas sebanyak-banyaknya dan disederhanakan,” pinta Presiden Jokowi.
Pemerintah Siapkan Penyederhanaan Besar-Besaran Perizinan
Menko Perekonomian menyampaikan konferensi pers.
Pemerintah sedang menyiapkan penyederhanaan besar-besaran perizinan di Indonesia baik di pusat maupun daerah, dengan menggunakan online system yang terintegrasi. Untuk itu, ada banyak hal yang harus disiapkan.
“Kita akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjelaskan desain baru perizinan kita itu seperti apa,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution usai mengikuti Rapat Terbatas .
Menurut Darmin, PP itu sekaligus juga akan memerintahkan bahwa perizinan itu akan diselesaikan, tidak dicabut dari pemda atau Kementerian/Lembaga, tapi perizinan itu dilaksanakan melalui sistem online single submission. “Itu nanti aturannya ada di PP apa saja yang tinggal, apa yang disederhanakan,” ujarnya.
Intinya, lanjut Menko Perekonomian, pemerintah akan membuat satuan tugas (Satgas) di setiap Kementerian/Lembaga maupun pemda, yang fungsinya untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan yang dilaksanakan melalui sistem.
Adapun mengenai PP dimaksud, menurut Darmin, akan di-launching pada tanggal 20 Mei.
Ia menyebutkan, saat ini ada 15 undang-undang yang memuat soal perizinan itu. Namun Darmin menilai, undang-undang tersebut omnibus law, undang-undang yang memuat banyak perubahan, tapi pasalnya memuat hal yang sama.
“Intinya kita satu, membentuk Satgas untuk mengawal ini semua, me-reform peraturan dan akan ada PP dikeluarkan. Desainnya karena menggunakan sistem, tidak bisa setiap kementerian lain-lain modelnya. Harus standar, baru sistem bisa mengerjakannya. PP itu yang mengaturnya, nanti PP itu akan mengatur sederhana sekali sehingga tidak lama menyelesaikannya. 30 menit barangkali akan selesai,” sambung Darmin.
Mengenai beberapa hal yang sifatnya terkait keamanan, kesehatan, dan lingkungan, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, itu sebenarnya bukan izin, namun berkaitan dengan ambang batas. Karena itu, akan dibuat dalam bentuk komitmen.
“Barangkali yang akan menyelesaikannya ini adalah profesi bukan birokrasi,” tukas Darmin.
Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perhubungan Budi K Sumadi, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Ristekdikti M Nasir, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
(IR/DID/GUN/ESJL) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar