Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4).
JAKARTA , 05 Apr 2018 – Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu.
“Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Kementerian Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu siang.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.
Menurut majelis hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.
“Bahwa agar tujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai ‘penghayat kepercayaan’ tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK ataupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain,” kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) tahun lalu.
Rakyat Jangan Menunggu
Sebelumnya pada awal pengantarnya, Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa kepemilikan KTP dan KK sangat dibutuhkan karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap pelayanan publik, seperti pemasangan listrik, pembukaan rekening di bank, pelayanan catatan sipil, pengurusan paspor, dan yang lain-lainnya.
Untuk itu, Presiden meminta agar dilakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara.
“Jangan sampai rakyat menunggu lama,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden menyarankan dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang langsung membatasi waktu pembuatan KTP elektronik baik dalam hari maupun jam. “Saya kira kalau ada Peraturan Menteri-nya, di bawah pelayanan e-KTP akan lebih cepat,” ujarnya.
Bila perlu, menurut Presiden, juga dilakukan strategi jemput bola, terutama di wilayah-wilayah yang akses ke pemerintahan sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta agar sistem identitas tunggal bisa segera terwujud, yang ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang ada dan terintegrasi.
Pemerintah siapkan KTP khusus penganut kepercayaan
Menag kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4) siang.
Pemerintah memastikan keputusan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman penghayat kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dikomunikasikan dengan para tokoh agama, pimpinan majelis agama, organisasi penghayat kepercayaan, dan banyak pihak.
Setelah komunikasi itulah, menurut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rapat Terbatas, Rabu siang, memutuskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu.
“Jadi dalam waktu 1-2 bulan ini Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap mereka-mereka para penghayat kepercayaan ini. Mereka ada di mana saja domisilinya, lalu kemudian sampai memiliki data yang akurat berapa jumlah pastinya dan berada di mana saja,” kata Menag kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
Nantinya, lanjut Menag, diharapkan setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung maka akan diwujudkan, akan direalisasikan pemberian KTP bagi para penghayat kepercayaan.
Mengenai teknis penulisan, menurut Menag, telah disepakati bagi para penghayat kepercayaan akan ada KTP bagi mereka dimana kolom kepercayaan itu akan ada tersendiri.
“Setelah kolom seperti KTP biasa itu, nama, alamat, dan seterusnya itu, hanya bedanya kata kolom agama itu kemudian bagi mereka diganti dengan kolom kepercayaan, itu saja,” ungkap Menag seraya menegaskan, bahwa terkait hal ini Kementerian Agama beberapa kali melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri dan juga dengan sejumlah forum kerukunan umat beragama yang merupakan representasi dari majelis-majelis agama.
Pelaksanaan Perekaman dilakukan Setelah Pilkada
Mendagri menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Rabu (4/4).
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam kesempatan terpisah menekankan kembali arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, bahwa terkait aliran kepercayaan keputusan MK adalah final dan mengikat serta harus segera ditindaklanjuti.
Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, menurut Mendagri, pelaksanaan perekaman bagi warga masyarakat penghayat kepercayaan akan dilakukan setelah pelaksanaan pilkada, mengingat mayoritas warga penganut penghayat pada prinsipnya sudah mempunyai KTP elektronik.
Sementara terkait kolom aliran kepercayaan, menurut Mendagri, format dalam KTP elektronik sama, hanya saja kolom agama dan kolom kepercayaan dipisah.
“Jadi bukan format agama garis miring kepercayaan yang diterapkan. Hanya dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan, tidak menjadi satu; agama/kepercayaan,” ujar Tjahjo.
Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan jajarannya, menurut Tjahjo, akan secepatnya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai catatan, data statistik penduduk tercatat 261.142.385 jiwa. Adapun WNI yang memeluk kepercayaan tercatat 138.791 jiwa. “Mereka terhimpun dalam 187 organisasi yang berada di 13 provinsi. Data Kemdikbud tercatat 160 aktif dan 27 tidak aktif,” kata Tjahjo.
Mendagri Secepatnya Menerbitkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berjanji akan segera menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) untuk menegaskan batas waktu dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
“Dalam minggu ini, saya akan segera mengeluarkan Permendagri yang nantinya akan menegaskan bahwa pembuatan KTP elektronik baik di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pusat maupun di Dinas Dukcapil kabupaten atau kota seluruh Indonesia, pembuatannya maksimum 1 jam mesti selesai,” kata Tjahjo kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tersebut.
Pengecualian dari ketentuan tersebut, menurut Mendagri, jika di daerah ada gangguan komputer error atau masalah listrik padam bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya. Meskipun blanko untuk pencetakan sudah tersedia, lanjut Mendagri, namun contohnya di Jakarta terdapat kendala menyangkut birokrasi. Karena itu, Presiden minta dirinya membuat Permendagri sebagai pegangan.
Mengenai kemungkinan adanya pemalsuan, Mendagri meyakini tidak akan bisa, karena datanya sudah tersimpan di Kemendagri.
“Misalnya saya sudah punya KTP elektronik di Jalan Potlot, nah nanti di Semarang mau membuat lagi KTP elektronik tidak bisa karena sudah ada datanya. Jadi KTP yang ganda itu tidak mungkin sekarang. Walaupun sekarang masih ada yang ganda dari yang lama-lama. Kalau ke depan tidak ada. Tinggal kalau dia pindah alamat atau meninggal dunia, baru diubah. Itu saja,” tegas Tjahjo.
Sementara terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap daerah yang tidak melaksanakan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku belum bicara soal itu.
“Tapi ada tanggung jawab kami men-drop blankonya dulu ke daerah. Kami juga minta daerah harus pro aktif, kalau blankonya habis ya kontaklah ke pusat untuk ambil. Kan di gudang kami stok ada 1,5 juta,” ujar Tjahjo.
Tampak hadir dalam Rapat Terbatas itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menkominfo Rudiantara, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri PANRB Asman Abnur, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung Prasetyo.
(MRA/FID/ES/JL) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar