JAKARTA , 17 Apr 2018 – Atas pertimbangan tersebut, pada 10 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (tautan: Perpres Nomor 33 Tahun 2018).
Dengan pertimbangan bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 perlu dilaksanakan secara berkesinambungan guna penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.
Melalui Perpres ini, Presiden merevisi susunan Sekretariat Bersama Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dengan memasukkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebagai anggota Sekretariat Bersama selain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Sekretariat Bersama RANHAM dikoordinasikan (sebelumnya dipimpin, red) oleh menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, RANHAM sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui Aksi HAM, yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM.
Adapun Aksi HAM sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Rencana Aksi
Dalam Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2018 ini (sebelumnya Lampiran II Perpres No. 75/2015) tercantum Aksi HAM Tahun 2018-2019 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Aksi HAM tersebut diantaranya:
1. Optimalisasi Koordinasi Pelaksanaan Aksi HAM di lingkup kementerian dan lembaga (K/L), yang melibatkan seluruh K/L di lingkup Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, dan Kemenko Kemaritiman, dengan penanggung jawab masing-masing Menko, dan ukuran keberhasilan adalah tersedianya laporan pelaksanaan Aksi HAM dari masing-masing K/L.
2. Optimalisasi pelaksanaan Aksi HAM di Provinsi Gorontalo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, dengan penanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melibatkan Kemendagri, dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua, dan Papua Barat.
Ukuran keberhasilan aksi ini adalah terlaksananya koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Aksi HAM di Pemerintah Provinsi Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua, dan Papua Barat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 April 2018 itu.
(IR/ES) MHI
Sumber:(Pusdatin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar