Press Release :
JAKARTA , 22 April 2018. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan ,Jum’at.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HN (Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung), TDQ (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014) dan KS (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014).
Tersangka HN selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung sekaligus selaku Penguna Anggaran bersama-sama TDQ dan KS selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014 diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah MHI
(Juru Bicara KPK)
(Juru Bicara KPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar