HTML

HTML

Selasa, 10 April 2018

KPK Tahan SAH (Anggota DPRD Malang) Tersangka Suap Pembahasan APBDP Malang

01-4
Press Release :
JAKARTA , 06 April 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya hukum penahanan terhadap salah satu tersangkanya.  SAH (Anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2019) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Kembali_Lakukan_Penahanan_KPK_Ultimatum_Lima_Anggota_DPRD_Kota_MalangBFspC
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SAH sebagai tersangka. SAH selaku Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
timthumbFebri Diansyah-Juru Bicara KPK
Atas perbuatannya, SAH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah     -MHI 
Juru Bicara KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!

INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi