Kasi Pidana Khusus Kejari Kolaka Abdul Salam
KOLAKA , 19 Apr 2018 – Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan tiga kepala desa di Kabupaten Kolaka sebagai tersangka atas dugaan Korupsi ratusan juta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 hingga 2017.
Ketiga Kades tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam, sejak sore dan Ketiga Kades tersangka itu saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka selama 20 hari kedepan.
Tiga orang yang ditahan tersebut masing-masing Mutmain Kades Puulaulo Kecamatan Samaturu, Andi Fitriani Kades Palewai Kecamatan Tanggetada, Muh. Hartono Kades Gunung Sari Kecamatan Watubangga.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kolaka Abdul Salam menjelaskan, penahanan ketiga kepala desa merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pada Agustus 2017 lalu.
Ketiganya diduga menyalahgunakan ADD dan Dana Desa (DD) dengan cara membuat laporan pertanggung-jawaban (LPJ) yang tidak sesuai realisasi ,Jelas Abdul
“Ada pekerjaan mereka yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan. Akibat itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta dari masing-masing desa,” Lanjut Abdul Salam, di kantor Kejari Kolaka.
Kemudian Abdul Salam menyatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka, tergantung hasil penyidikan lanjutan.
Dari ketiga tersangka tersebut dinilai lalai dalam memberikan petunjuk tentang pelaksanaan dan pengelolaan ADD dan DD, sesuai aturan yang berlaku, Tegas Abdul.
Kuasa hukum ketiga tersangka, La Ode Faizi menyayangkan penahanan kliennya. Itu karena salah satu tersangka sedang dalam kondisi sakit, sehingga ia pun menilai jaksa telah melanggar hak-hak seorang tersangka.
“Hasil pemeriksaan dokter, salah satu kepala desa, Kades Puulaulo Mutmain, dalam kondisi sakit. Seharusnya penahanan tidak bisa dipaksakan,” Ungkap La Ode Faizi.
Untuk Ketiganya terancam dan dapat dijerat dengan pasal 239 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan subsider 50 juta atau maksimal Rp 1 miliar.
(Andi) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar