HTML

HTML

Rabu, 28 Maret 2018

Presiden Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi Periode 2018-2023

Presiden Jokowi menadatangani berita acara pelantikan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3) siang.
JAKARTA , 27 Maret 2018 – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang telah ditetapkan kembali oleh DPR RI sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023, mengucapkan sumpahnya di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, pada hari Selasa siang.
Hasil gambar untuk Presiden Lantik Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi
Pengangkatan Hakim Konstitusi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129/ P/2017 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Cecep Sutiawan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundangan dengan selurus-lurusnya menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian sumpah yang diucapkan Arief.
Terkait adanya keberatan sebagian masyarakat atas pelantikan kembali Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi itu, Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa Arief adalah Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih oleh DPR RI.
“Kalau memang ada anggapan tadi mengenai pelanggaran kode etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah-wilayah yang bukan wilayah saya ya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai pelantikan.
Soal Keppres pelantikan Arief yang ditandatangani per 18 Desember, Presiden Jokowi meminta wartawan menanyakannya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Dalam pengambilan sumpah Arief Hidayat itu tampak hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, dan para menteri kaabinet kerja.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang telah mengucapkan sumpah jabatan kembali untuk periode 2018-2023 di hadapan Presiden Joko Widodo,  mempersilakan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat pelantikannya.
“Ya boleh saja, yang digugat kan bukan saya, yang digugat Keppres kan? Enggak masalah itu, silakan saja,” kata Arief kepada wartawan usai acara pelantikan yang juga dihadiri oleh beberapa pimpinan lembaga negara itu.
Arief enggan memberikan komentar terhadap penilaian ICW yang menyamakannya pengangkatan dirinya dengan kasus pengangkatan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada tahun 2013 lalu.
Demikian juga saat ditanya, apakah kontroversi pelantikan dirinya akan mengganggu kinerjanya di Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya enggak komentar, saya selama ini tidak terganggu apa-apa. Saya enggak komentar,” ujarnya.
Hasil gambar untuk Presiden Lantik Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi
Menurut Arief, dirinya akan bekerja seperti biasa menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Ia juga menilai, Presiden Joko Widodo juga tidak mempersoalkan posisinya.
Mengenai target dirinya, Arief Hidayat mengatakan, keberadaannya di Mahkamah Konstitusi adalah mencoba untuk menerjemahkan bahwa Mahkamah Konstitusi itu The Guardian of the State Ideology. 
Jadi ini dari desakan-desakan berbagai pihak, dari luar, kan yang kuat itu aliran-aliran yang tidak mungkin, tidak mungkin tidak sesuai dengan Pancasila, dengan Undang-Undang Dasar. Nah di situlah saya sebetulnya berada di konstitusi, mempunyai misi secara pribadi apakah misi itu saya sebut selama ini hanya mengatakan the guardian of the constitution,” ucap Arief.
Soal menjaga ideologi bangsa itu, Arief Hidayat mengatakan, bahwa Pancasila itu ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar alinea ke-4, sehingga dirinya mempunyai misi pribadi menjadikan MK sebagai The Guardians of the State Ideology.
“Itu pidato-pidato saya di mana saja,  termasuk apa yang saya sampaikan  di luar negeri saya menjaga itu. Bisa dibaca di-website-nya MK, saya kemarin baru saja ketemu masyarakat Indonesia di Italia, saya mengatakan seperti itu,” pungkas Arief.
(DNA/IR/OJI/JL/ES) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi