HTML

HTML

Selasa, 27 Maret 2018

MK kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

JAKARTA , 25 Maret 2018 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Senin (19/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Kiki Syahnakri tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 14/PUU-XVI/2018 tersebut.
Hasil gambar untuk MK kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Melalui Ius Liona N. Syupriatna selaku salah seorang kuasa hukum, Pemohon menjelaskan telah memperbaiki petitum permohonan sesuai dengan saran panel hakim dalam sidang sebelumnya. Ius menjelaskan dalam petitum Pemohon meminta meminta agar Mahkamah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk menghentikan proses pembentukan perusahaan induk (holding BUMN) setidaknya sampai adanya putusan Mahkamah dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap.
Di samping itu, Ius juga menyebutkan agar Mahkamah memerintahkan Pesiden untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah mengenai penambahan penyertaan modal negara dalam suatu modal perusahaan perseroan dalam rangka pembentukan perusahaan induk tersebut.
“Dalam pokok permohonan menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta frasa ditetapkan dengan perauran pemerintahdalam Pasal 4 ayat (4) UU BUMN bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana maksud dan tujuan utama pendirian BUMN,” urai Ius dalam Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna tersebut.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Pemohon menyatakan keberadaan pasal-pasal tersebut telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan  terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero. Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum).
zammk050318-1
Adapun tiga BUMN yang dimaksud yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk. Selain itu, Pemohon menilai implimentasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Melalui ketentuan initelah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI.
(SP/LA/IR/JL) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Perkara No.527/Bth/2023, Hakim PN Jakut Bersama Pengacara Pembantah, Terbantah Dan Turut Terbantah Tinjau Lokasi

JAKARTA, MHI - Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi guna memastikan titik tempat sengketa tanah yang ...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi